Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Hafizan, S.H.
Senin malam kemarin jantung saya lembur tanpa surat perintah. Final Garuda lawan Thailand berakhir 2-2, lalu Indonesia menang 4-2 lewat adu penalti setelah Audero menepis satu tendangan. Thailand sempat kehilangan satu pemain karena kartu merah, tapi gol demi gol justru lahir di menit-menit akhir dan perpanjangan waktu. Kita butuh 120 menit dan adu penalti untuk menang. Pelajaran malam itu, yang kelihatan gampang ternyata tidak pernah gampang, dan injury time bisa mengubah segalanya.
Setelah euforia reda, saya malah galau. Di lapangan bola, injury time yang panjang itu hiburan. Kita rela begadang, rela jantung dipakai kerja rodi. Di pemilu, injury time yang panjang namanya sengketa, dan ia bukan hiburan. Ia bikin capek hati, bukan cuma capek kaki.
Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dibacakan 6 Oktober 2026, lebih dari dua tahun setelah pencoblosan 2024. Itu injury time paling panjang yang pernah saya tonton. Pemohonnya 12 pihak (ormas, partai, dan perorangan), Termohonnya KPU. Gugatannya masuk 10 September 2026, padahal pemilunya sudah lewat dan Wapres sudah dilantik sejak 20 Oktober 2024. Amarnya, permohonan tidak dapat diterima, karena yang berhak menjadi pemohon sengketa hasil pilpres adalah pasangan calon, bukan para penggugat ini.
Sebagai pelengkap, kronologi perkara ini bisa dicek lewat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026. Peraturan itu mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026, dan mencatat bahwa MK menerima permohonan tersebut pada 10 September 2026. Jadwalnya padat, mulai dari pencatatan perkara 17 September, pemeriksaan pendahuluan 21 September, sampai sidang putusan 28–29 September, dengan cadangan pembuktian lanjutan dan sidang putusan pada 5–6 Oktober 2026 jika pemeriksaan dilanjutkan. Perlu dicatat, Pasal 3 peraturan ini menyebut sendiri bahwa penetapan jadwal bukan penilaian MK atas kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek, maupun pokok permohonan, karena semua itu dinilai dalam putusan atau ketetapan. Jadi ia peta jadwal, bukan jawaban.
Kalau berhenti di situ, kesannya selesai. Tapi di pertimbangannya, waktu tambahan itu dipakai untuk menimbang fakta yang menurut MK semestinya diklarifikasi sejak awal. MK tetap menerima perkara meski lewat tenggang waktu, dengan alasan “keadaan khusus”. Lalu MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan tamat SMA. Saya perlu tegaskan, MK tidak bilang “tidak punya ijazah” secara umum. Yang dinyatakan, buktinya tidak meyakinkan.
Menurut pertimbangan, dasar surat keterangan penyetaraan dari Kemendikdasmen hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai membuktikan kehadiran, bukan kelulusan.
Kemendikdasmen juga menerangkan bahwa tidak ada ijazah yang diserahkan saat penyetaraan, dan hasil Orchid Park Singapura tidak dapat disetarakan dengan SMA.
KBRI Singapura dan KBRI Australia menyatakan tidak menyimpan dokumen terkait. Di sisi lain, KPU dan Pihak Terkait membantah dan menyebut pendidikan Gibran ditempuh di Orchid Park dan UTS Insearch.
Lalu kenapa tidak ada akibat hukumnya? MK menyatakan status calon wapres berakhir saat pelantikan, sehingga tahapan pemilu sudah selesai. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres. Tindak lanjut disebut menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945, tanpa menyebut nama lembaganya. Jadi temuannya ada, alamatnya kosong. Ibarat wasit yang di injury time bilang “tadi ada pelanggaran”, tapi peluit akhir sudah ditiup, skor tidak boleh diubah, dan tidak tahu harus lapor ke mana.
Bagian yang paling menyentuh urusan kita sebagai pemilih adalah catatan MK soal KPU. MK menilai KPU kurang cermat karena hanya bersandar pada anggapan bahwa keputusan pejabat itu sah (presumptio iustae causa) tanpa klarifikasi atau verifikasi faktual. Bawaslu menyatakan tidak ada laporan atau temuan pelanggaran, tapi mengaku aksesnya ke data dan dokumen pencalonan dibatasi. Ini bukan putusan etik atau pidana terhadap KPU, tapi catatan soal ketelitiannya jelas terbaca. Sebagai warga, saya jadi merasa seperti penonton yang mendengar dua pihak sama-sama bilang “sudah saya cek”, padahal kita tidak tahu siapa yang melihat apa. Di bola, injury time panjang biasanya lahir dari banyak kejadian yang tidak tuntas ditangani sebelumnya. Di pemilu pun begitu, kurang rapat sedikit di awal, ributnya bisa bertahun-tahun.
Karena itu, siapa yang jadi tim pengadil Pemilu 2029 penting sekali bagi saya. Setahu saya, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir 12 April 2027, presiden membentuk tim seleksi paling lama enam bulan sebelumnya, lalu DPR menyaring separuh dari nama yang diajukan. Jujur, saya sendiri belum tahu apakah tim seleksinya sudah dibentuk, dan justru itu yang bikin gelisah. Kalau belum, semoga segera dan terbuka. Kalau sudah, semoga kita warga bisa tahu siapa saja orangnya. Pada seleksi sebelumnya, DPR memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu dari 14 dan 10 nama yang diajukan. Artinya, nasib lima tahun kita, dan seberapa panjang injury time 2029 nanti, ditentukan oleh daftar yang jumlahnya tidak sampai dua lusin.
Yang bikin tambah galau, penentu akhirnya adalah DPR, yang isinya wakil partai-partai peserta pemilu juga. Tim seleksi memang menyaring nama, tapi yang memilih siapa yang duduk di KPU dan Bawaslu adalah para politisi yang partainya akan bertanding di pemilu yang diselenggarakan orang-orang pilihan mereka.
Saya tidak menuduh siapa pun, karena memang begitu rancangan aturannya. Tapi sebagai penonton, rasanya seperti klub yang bertanding ikut memilih siapa yang meniup peluit. Kalau wasitnya sudah diragukan sejak menit pertama, apa pun hasil akhirnya gampang diperpanjang jadi sengketa.
Apalagi Ketua KPU periode 2022–2027, Hasyim Asy’ari, diberhentikan tetap oleh DKPP pada 3 Juli 2024 (Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024) dalam perkara dugaan asusila. Saya tidak mau menyimpulkan bahwa seleksinya pasti salah, tapi peristiwa itu menunjukkan saringan kita bisa meloloskan orang yang belakangan bermasalah, dan ongkosnya dibayar belakangan, di injury time. Kalau gawang kebobolan, jangan cuma salahkan kiper. Cek juga jaringnya, siapa tahu sudah sobek dari dulu.
Tim pengadil pemilu juga bukan cuma satu orang yang pegang peluit. Ada KPU yang menyelenggarakan, Bawaslu yang mengawasi, DKPP yang menjaga etik. Kalau wasit tengah teliti tapi penjaga garisnya tidak boleh melihat lapangan, hasilnya tetap bikin penonton curiga, dan penonton yang curiga akan memprotes sampai injury time-nya tidak habis-habis. Semua perangkat harus bersih, bukan cuma yang paling sering masuk televisi.
Supaya injury time Pemilu 2029 pendek, permintaan warga galau ini sederhana, ;
Tim seleksi diumumkan terbuka, lengkap dengan rekam jejaknya, supaya keraguan selesai sejak peluit awal.
Calon dicek afiliasi partai dan riwayat etiknya, dengan kanal masukan yang jelas dari masyarakat, supaya masalah ketahuan sebelum pertandingan, bukan sesudahnya.
Uji kelayakan di DPR bisa ditonton publik, dengan penilaian yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami minta yang fit dan proper, bukan yang fit karena kenal dan proper karena titipan.
Dokumen calon diverifikasi serius sejak awal, termasuk klarifikasi faktual seperti yang diingatkan MK, dan Bawaslu diberi akses data yang memadai agar pengawasan tidak sekadar seremoni. Dengan begitu, sengketa tidak perlu menunggu injury time.
Dan kami, para pemilih, juga punya PR, jangan hanya ribut setelah hasilnya keluar, alias baru bersuara di injury time. Kalau seleksi dibuka, mari ikut memantau dan memberi masukan, sebab menonton dari rumah sambil protes di grup keluarga tidak mengubah apa-apa.
Saya ini warga yang gampang baper. Kalah di bola, saya bisa move on seminggu. Tapi kalau pemilu bikin ragu, move on-nya lima tahun. Jadi biarlah injury time panjang cukup jadi milik GBK. Untuk Pemilu 2029, tolong tim pengadilnya, bekerja cermat sejak peluit pertama supaya sengketa tidak ikut panjang, dan jangan jadi PHP, Pemberi Harapan Palsu. Kami sudah cukup deg-degan di GBK.
Daftar Sumber
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dibacakan 6 Oktober 2026.
Mahkamah Konstitusi RI. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, ditetapkan di Jakarta, 16 September 2026.
DKPP RI. Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, dibacakan 3 Juli 2024. Lihat pemberitaan Antara, 3 Juli 2024 (https,//jogja.antaranews.com/berita/699171/pemerintah-menghormati-putusan-dkpp-berhentikan-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari) dan Katadata, 10 Juli 2024 (https,//katadata.co.id/berita/nasional/668e1d7e0c376/jokowi-resmi-berhentikan-tidak-hormat-hasyim-asyari-sebagai-ketua-kpu).
Sardini, N. H. Opini di E-Paper Perpustakaan DPR RI, tentang masa jabatan KPU/Bawaslu 2022–2027 dan seleksi penggantinya (https,//perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/detail/id/20961).
Bisnis.com, 6 Januari 2022, tim seleksi menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu (https,//kabar24.bisnis.com/read/20220106/15/1486107/tim-seleksi-serahkan-24-nama-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu-ke-jokowi). Bisnis.com, 14 Februari 2022, DPR memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu (https,//kabar24.bisnis.com/read/20220214/15/1500008/fit-and-proper-test-calon-anggota-kpu-bawaslu-dimulai-hari-ini).
Hasil final FIFA ASEAN Cup 2026, 5 Oktober 2026, Tirto.id (https,//tirto.id/hasil-final-timnas-indonesia-vs-thailand-asean-cup-skor-akhir-juara-hDx6) dan Media Indonesia (https,//mediaindonesia.com/sepak-bola/940962/final-indonesia-vs-thailand-timnas-juara-fifa-asean-cup-2026-dengan-skor-4-2).
Opini di Publikasikan oleh Media Darahjuang.online. Rabu (7/10/26)


















