Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Opini  

Sentra Gakkumdu, Tegakan Hukum Pemilu

Roni Marzuki

Disusun oleh: Roni Marzuki. Roni Marzuki, adalah Pimpinan Redaksi Media Darah Juang Online. Ia juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu. Selain itu, ia juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.

Alaku

Bengkulu, Darah Juang Online – Rasa musim politik makin berasa. Tentu, musim politik bersentuhan dengan proses Pemilu atau Pemilihan. Pelaksanaannya, selalu saja muncul berbagai masalah.

Ujaran kebencian, berita hoax, dan politisasi sarah sering terjadi diberbagai media pada musim politik. Politik uangpun sering ditemui. Trends teknologi informasi menjadi peluang untuk curang. Misal, memanfaatkan teknologi informasi untuk menyerang lawan. Akibatnya, pro dan kontra terhadap masing-masing calon. Dampaknya, masyarakat terpecah belah.

Seharusnya, momen pesta demokrasi dijadikan wahana mencerdaskan masyarakat dengan pendidikan politik. Ditegaskan, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang”.

Maksud Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut di atas adalah rakyat bebas, merdeka, tanpa ada tekanan dan pengaruh dari pihak manapun untuk menentukan pilihan memilih wakil atau pemimpin dirinya yang akan melayani masyarakat sebagai pemimpin bangsa.

Proses pemilihannya diatur oleh undang-undang. Begitu juga lembaga yang ditugaskan menyelenggarakan pemilupun diatur oleh undang-undang (UU).

UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan lembaga penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain tiga lembaga di atas, ada lembaga lain juga berperan penting menyukseskan terselenggaranya pemilu. Misal: Sentral Gakkumdu, PTTUN, PTUN, MK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Polri dan lainnya.

Masing-masing lembaga tentu memiliki peran sendiri. Oleh karena itu, penting memahami peran lembaga yang terlibat agar tidak latah pengetahuan soal demokrasi. Tulisan ini terfokus membahas Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal ini dijelaskan oleh pasal 152 UU Nomor 7 Tahun 2017 poin 1 Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.

Penting Memahami Pola Penanganan Hukum Pidana Pemilu.

Pola penanganan dugaan hukum pidana pemilu harus dipahami oleh setiap masyarakat. Khususnya: peserta pemilu, unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, pemantau dan pemilih. Mengapa?. Tentu, agar tahu siapa melakukan dan harus melakukan apa saat menemui dugaan tindak pidana pemilu.

Belajar dari pemilu sebelumnya, pernah terjadi laporan masyarakat tidak diregistrasi oleh Bawaslu di salah satu Kabupaten Provovinsi Bengkulu dengan berbagai alasan. Akibatnya, pelapor merasa dirugikan tidak mendapatkan keadilan dari penyelenggara. Hingga berujung pelaporan ke DKPP.

Mengapa ini terjadi?. Tentu, argumentasi yang tepat adalah tidak memahami sentandar kerja penanganan dugaan pelanggaran hukum pemilu. Sementara, Pasal 96 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Begitu juga dengan Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2017 KPU Berkewajiban melayani peserta pemilu dengan adil dan setara.

UU Nomor 17 Tahun 2017 tersebut di atas mengajarkan standar etika penyelenggara pemilu. Masyarakat, peserta pemilu, pemantau dan atau setiap orang yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu harus dilayani sebaik mungkin. Oleh karena itu, penting memahami standar etika pelayanan laporan penanganan dugaan pelanggaran hukum pemilu.

Pola Penanganan Hukum Pidana Pemilu.

Secara ringkas pembahasan dibawah ini telah menunjukkan kerunutan prosedur penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Adapun pola penanganan dugaan tindak pidana pemilu sebagai berikut:

  1. Penerimaan laporan.
    Saat menerima laporan atau temuan, Pengawas Pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Pemilu. Tugasnya, Pengawas Pemilu mengisi formulir penerimaan laporan. Sementara Penyidik dan Jaksa mengisi formulir kelengkapan temuan/laporan yang sering disebut dengan form checklist.

Setelah laporan atau temuan dinyatakan lengkap baik oleh Pengawas Pemilu, Penyidik mapun Jaksa berdasarkan pada form checklist, maka selanjutnya bagi Pengawas Pemilu untuk melakukan registrasi laporan dan memberikan tanda terima laporan kepada Pelapor.

Pembahasan Pertama.
Setelah laporan atau temuan diterima dan diregistrasi, Sentra Gakkmudu berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu Pemilu, Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama.

Pembahasan Pertama dihadiri oleh ketiga unsur Gakkumdu guna membahas keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.

Syarat formil laporan meliputi:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas terlapor;
c. Waktu pelaporan (belum daluarsa);
d. Kesesuaian tanda tangan formulir laporan dengan kartu
identitas.

Syarat materil berupa:
a. Peristiwa dan uraian kejadian;
b. Tempat peristiwa terjadi;
c. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. Bukti.

Selain itu, di dalam Pembahasan Pertama juga akan menentukan Pasal berapa yang akan disangkakan kepada Terlapor.

Setelah masing-masing koordinator menyampaikan paparannya maka proses selanjutnya adalah ketiga unsur tersebut menandatangani Berita Acara Pembahasan I.

Bilamana syarat formil dan materil laporan telah terpenuhi maka masing-masing unsur melakukan tugasnya masingmasing yakni:

  1. Pengawas Pemilu.
    Setelah dilakukan Pembahasan Pertama, maka Pengawas Pemilu melakukan:
    a. Koordinator Gakkumdu menerbitkan surat perintah Penyidikan;
    b. Pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi, atau ahli kemudian membuat Kajian;
    c. Di dalam agenda klarifikasi tersebut, Pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa.

Adapun lamanya Pengawas pemilu melakukan kajian adalah 7 (tujuh) hari setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu dan dapat ditambah 7 (tujuh) hari jika memerlukan keterangan tambahan.

  1. Penyidik Kepolisian
    Adapun Penyidik disamping melakukan pendampingan bersama Jaksa terhadap proses kajian yang sedang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, Penyidik juga melakukan PENYELIDIKAN sesuai dengan surat perintah penyidikan.
  2. Jaksa
    Sebagaimana Pengawas Pemilu, Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik juga dilakukan pendampingan dan monitoring oleh Jaksa.

Pembahasan Kedua
Setelah dilaksanakan Kajian (Klarifikasi & Membuat Kajian)
oleh Pengawas Pemilu, dan Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Pengawas Pemilu membawa Kajian dan Penyidik membawa laporan hasil penyelidikan maka selanjutnya dilaksanakan Pembahasan Kedua.

Pembahasan Kedua dilaksanakan oleh 3 unsur Gakkumdu Provinsi Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Ketua Koordinator untuk menentukan apakah laporan atau temuan terdapat unsur pidana Pemilu atau tidak.

Mekanisme dalam melakukan Pembahasan Kedua dimulai dari Ketua Koordinator yang menyampaikan hasil kajiannya, kemudian dilanjutkan oleh Penyidik yang memaparkan hasil dari penyelidikannya.

Setelah disampaikan, selanjutnya masing-masing unsur yang terdapat di dalam Sentra Gakkumdu memberikan tanggapan masing-masing. Barulah setelah masing-masing menyampaikan tanggapannya maka selanjutnya ialah mengambil kesimpulan dan rekomendasi.

Jika kesimpulannya adalah Terlapor memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, maka rekomendasinya adalah meneruskan ke tahap penyidikan. Namun sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur maka rekomendasinya adalah dihentikan proses penanganannya.

Sebagaimana halnya pada Pembahasan I, di dalam Pembahasan II ketiga unsur tersebut juga menandatangani Berita Acara Pembahasan II.

Rapat Pleno Pengawas Pemilu.

Setelah dilakukan Pembahasan Kedua, Pengawas Pemilu melakukan rapat pleno. Hasil Pembahasan Kedua yang menyimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu, maka rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran ditingkatkan ketahap Penyidikan dengan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan yang disertai dengan berkas penanganan pelanggaran.

Namun, apabila berdasarkan Pembahasan Kedua menyimpulkan tidak adanya unsur dugaan tindak pidana Pemilu, rapat pleno memutuskan temuan atau laporan dihentikan dan Pengawas Pemilu mengumumkan status laporan.

Penyidikan
Penyidik yang telah menerima penerusan dari Pengawas Pemilu selanjutnya melakukan Penyidikan yang dimulai setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Koordinator dari unsur Polri.

Penyidik selanjutnya menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Jaksa. Penyidik Kepolisian harus menyelesaikan proses Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pengawas Pemilu meneruskan laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Di dalam proses penyidikan, Jaksa berperan dengan melakukan pendampingan dan monitoring.

Pembahasan Ketiga.

Pada Pembahasan Ketiga lebih didominasi oleh Penyidik karena dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur kepolisian.

Pembahasan ketiga tersebut sebagaimana Pembahasan I dan Pembahasan II dihadiri oleh semua unsur gakkumdu yang pada pokoknya membahas hasil Penyidikan.

Pembahasan III tersebut menghasilkan kesimpulan pelimpahan kasus kepada Jaksa. Hasil Pembahasan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan III yang ditandatangai oleh Ketiga unsur dalam Sentra Gakkumdu.

Penyidik menyampaikan hasil penyidikan disertai dengan, berkas perkara kepada Penuntut umum. Bilamana hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi tanpa kehadiran tersangka maka administrasi pencarian dan pemanggilan secara patut terhadap tersangka dilampirkan dalam berkas perkara.

Dalam hal berkas hasil penyidikan belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas paling lama 3 hari setelah diterima kemudian diberikan petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh Penyidik.

Kemudian setelah diterima, Penyidik mempunyai waktu paling lama 3 hari untuk menyampaikan kembali kepada Penuntut Umum. Adapun petunjuk dari jaksa kepada Penyidik dan selanjutnya sebagaimana uraian diatas hanya berlaku 1 kali saja. Artinya tidak ada pengembalian berkas dan pemberian petunjuk lebih dari sekali kepada Penyidik.

Penuntutan
Di dalam Penuntutan bagian penuntutan ni, Penuntut Umum melimpahkan berkas 5 (lima) hari terhitung sejak berkas perkara diterima dari penyidik dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan.

Kemudian Penuntut Umum membuat rencana dan surat dakwaan, menyusun rencana penuntutan dan membuat surat tuntutan.

Setelah itu, Penuntut Umum melaporkan kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. Dan surat dakwaan tembusannya disampaikan kepada Koordinator Gakkumdu.

Dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka Pengawas Pemilu, Penyidik dan atau Penuntut Umum melakukan pendampingan dan monitoring.

Pembahasan Keempat.

Pasca putusan Pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu sesuai dengan tingkatan.

Pembahasan Keempat dilakukan pasca dibacakan putusan oleh Pengadilan paling lama 1×24 jam setelah putusan dibacakan yang dipimpin oleh Koordinator dari Unsur Jaksa yang dihadiri juga oleh kedua unsur lainnya yaitu Pengawas Pemilu dan Kepolisian.

Pembahasan keempat itu dilaksanakan untuk membahas dua opsi yaitu melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan; atau melaksanakan putusan pengadilan. Bilamana di dalam pembahasan keempat, kesimpulannya memutuskan untuk melakukan upaya hukum maka Penuntut Umum mengajukan banding dan memori banding paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.

Adapun dalam hal terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum membuat kontra memori banding.

Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. Jaksa menyampaikan salinan putusan Pengadilan bilamana tidak dihadiri oleh Terdakwa. (Pembahasan proses penanganan pidana pemilu dari poin satu sampai 4 telah terbit di Permata Publishing Bandar Lampung, 2018 dengan judul Ketentuan Pidana Pemilihan Umum).

Kesimpulan.

Temuam dugaan hukum pidana Pemilu dapat dilaporkan di Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu merupakan gabungan dari unsur Bawaslu, unsur Polri dan unsur Kejaksaaan. Sentra Gakkumdu wajib melayani setiap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu secara profesional.

Dalam menjalankan tugas penyelesaian dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke tiga unsur yaitu Bawaslu, Polri dan Kejaksaan harus hadir. Tidak dapat dibenarkan jika penyelesaian dugaan tindak pidana Pemilu didominasi oleh salah satu unsur atau ada unsur yang tidak hadir atau tidak ambil peran.

Hal ini dikarenakan, kehadiran Polisi dan Jaksa memiliki fungsi identifikasi, verifikasi, dan konsultasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Saran.

  1. Masing-masing unsur yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu hendaknya harus memahami standar kerja penanganan dugaan tindak pidana Pemilu.
  2. Sentra Gakkumdu hendaknya dapat melayani setiap pelapor secara profesional dengan senyum, salam dan sapa.
  3. Pelapor, sebelum melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu harus memastikan apakah temuan adalah dugaan tindak pidana atau bukan.
  4. Pelapor, sebelum melaporkan harus memastikan apakah temuan sudah daluarsa atau belum.
  5. Masyarakat harus berani melaporkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu. (01).

Klik link berikut untuk mengetahui subjek hukum ketentuan pidana pemilihan umum:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *