Banjarbaru, Darahjuang.online – Kasus tragis tenggelamnya seorang siswa SD di salah satu wahana rekreasi Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Juni 2025 lalu, kini memasuki tahap baru. Setelah melalui gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan sedikitnya 14 orang sebagai tersangka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menyebut para tersangka terdiri dari delapan guru, satu kepala sekolah, empat karyawan, dan satu orang dari pihak manajemen wahana.
“Satu orang dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” jelas Imam kepada awak media, Rabu (27/8/2025).
Imam menegaskan para tersangka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Bila bersikap kooperatif, penyidik tidak akan melakukan penahanan. Namun jika sebaliknya, polisi tak segan menahan mereka.
Menurutnya, penetapan tersangka didukung bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, ahli pidana, hingga hasil ekshumasi atau pembongkaran makam korban. “Dari hasil penyelidikan, kami berkeyakinan ada unsur kelalaian sehingga 14 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya surat pernyataan orang tua, tiket masuk, pakaian korban, rekaman CCTV, serta rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.(14).
14 Orang Jadi Tersangka Kasus Siswa SD Tenggelam di Wahana Rekreasi Banjarbaru

















