Alaku
Alaku

Hadapi Pemilu 2024, Hal Baru Tanpa Perubahan UU

  • Bagikan

Roni Marzuki

Bengkulu, Darah Juang Online – Nuansa pemilihan umum (Pemilu) 2024 makin terasa. Berbagai manuver politik mulai dimainkan calon kontestan pilkada mendatang. Jurus-jurus jitu calon kontestan itu kerab terlihat diberbagai media massa.

Alaku

Ada yang memulai dengan kajian kritis soal keterwakilan perempuan di parlemen, ada juga yang menampilkan eksistensi diri dihadapan masyarakat. Apapun itu jurusnya, bagian dari seni berpolitik.

Melihat semangat demokrasi ini, menarik pikiran penulis untuk menarasikan secara singkat undang-undang yang diberlakukan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan DPR, DPRD tingkat Provinsi, Kota atau Kabupaten, dan DPD.

Hingga saat ini, belum ada perubahan dasar hukum penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 mendatang, tetap berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini dikarenakan, 9 Maret Tahun 2021 Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham telah sepakat mengeluarkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dari daftar prolegnas 2021.

UU Nomor 7 Tahun 2017 disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 15 Agustus 2015. Disahkannya UU ini berdasarkan
Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 hasil Yudisial UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang mengamanatkan pemilu 2019 dilakukan secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.

UU ini mengadopsi dari tiga UU yaitu: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat. UU ini terdiri dari 6 buku dan 573 pasal.

Meskipun belum ada perubahan dasar hukum penyelenggaraan pemilu serentak mendatang. Ada hal baru menarik menjadi bahan diskusi diantaranya: Penekanan penggunaan “Sistem informasi pemilu” dikenal dengan singkatan “SIPOL”, Perampingan surat suara dan partai calon peserta pemilu. Hal ini diketahui hasil zoom meeting KPU Kota Surakarta bersama partai politik, 10 September 2021 dipublikasikan melalui chanel youtube KPU Surakarta.

SIPOL.

Pengembangan Sipol, bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan pemilu. Hal ini sesuai dengan pasal 4 poin e “UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dikembangkannya Sipol. Tentu, partai calon peserta pemilu sangat terbantu. Hal ini dikarenakan, partai politik yang inging mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu tidak harus datang ke Kantor KPU membawa seluruh berkas pendaftaran.

Seluruh berkas pendaftaran cukup dibuat dalam bentuk file lalu diupload ke Sipol resmi milik KPU RI. Selanjutnya, hasil upload dapat dilihat secara terbuka. Oleh karena itu, penerapan Sipol dapat membantu partai politik memantau setiap saat perkembangan pemberkasannya. Apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, semuanya terlihat jelas. Selain itu, lebih hemat biaya.

Selain menguntungkan partai calon peserta pemilu, Sipol juga membantu KPU. Semua berkas tersimpan didalam satu data base komputer. Dengan demikian, tidak akan terjadi penumpukan berkas di Kantor KPU. Analisis data lebih mudah. Melalui Sipol, KPU dapat memantau perkembangan proses pendaftaran partai calon peserta pemilu kapan saja dan dimana saja.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga dapat memantau laju perkembangan proses pemilu melalui Sipol. Begitu juga dengan masyarakat umum.

Penekanan penerapan Sipol pada proses pemilu 2024, tentu berdampak besar terhadap sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu. Penyelenggara, dituntun untuk memiliki kemampuan teknologi informasi.

Perampingan Surat Suara.

Yang dimaksud dengan perampingan surat suara adalah rencana KPU melakukan perubahan bentuk surat suara. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemili menyampaikan hak pilihnya. Selain itu, bertujuan mempermudah petugas lapangan (KPPS/KPPSLN) menjalankan tugas dan menghemat energi.

Partai Calon Peserta Pemilu.

Harus dipahami, tidak semua partai politik dapat diikutsertakan sebagai peserta pemilu. Dijelaskan dalam pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah partai politik. Ditegaskan pasal 173, partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU.

Menariknya, meskipun acuan pemilu 2024 tidak ada perubahan. Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 berpengaruh terhadap penetapan partai politik calon peserta pemilu.

Inti pokok putusan itu, partai politik memperoleh ambang batas empat persen atau memiliki kursi di DPR RI pemilu sebelumnya hanya diverifikasi administrasi oleh KPU. Lulus verifikasi administrai dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Sementara, partai politik yang baru atau belum memenuhi ambang batas empat persen. Jika ingin menjadi peserta pemilu harus lulus verifikasi administrasi dan lulus verifikasi faktual.

Berikut ini diuraikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu (Pasal 176):

  1. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran calon peserta pemilu kepada KPU.
  2. Pengajuan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, diajukan dengan surat yang ditanda tangani ketua dan sekretaris atau nama lain dalam struktur partai.
  3. Melengkapi dokumen pendaftaran.

Dokumen yang harus dilengkapi partai calon peserta pemilu adalah sebagai berikut (Pasal 177):

  1. Berita Negara Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum.
  2. Keputusan pengurus pusat tentang pengurus tingkat Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.
  3. Surat keterangan dari pengurus partai politik pusat tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
  4. Surat keterangan dari pengurus partai politik pusat tentang minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
  5. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  6. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah setiap penduduk Kabupaten atau Kota.
  7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik.
  8. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu jika memenuhi persyaratan (Pasal 173) sebagai berikut:

  1. Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.
  2. Partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
    a. Bersetatus badan hukum sesuai dengan UU tentang partai politik.
    b. Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi.
    c. Memiliki kepengurusan di tujuh puluh lima persen jumlah kabupaten atau kota provinsi yang bersangkutan.
    d. Memiliki kepengurusan di lima puluh persen jumlah kecamatan kabupaten atau kota yang bersangkutan.
    e. Menyertakan paling sedikit tiga puluh persen keterwakilan perempuan di kepengurusan pusat.
    f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau seribu persatu dari jumlah penduduk partai politik dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
    g. Memiliki kantor tetap di setiap tingkatan dimulai dari pusat, provinsi kabupaten atau kota sampai akhir proses pemilu.
    h. Mengajukan tanda nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
    i. Menyertakan nomor rekening dana kampanye partai politik kepada KPU. (01).

Kilas opini ini ditulis oleh: Roni Marzuki
Penulis adalah pimpinan redaksi Darah Juang Online dan juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu.

Baca artikel terkait:

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *