Alaku
Alaku

Ayo Sekolah, Berikut Tata Cara Daftar PPDB Tingkat SLTA Sederajat Di Bengkulu

  • Bagikan

Bengkulu, Darah Juang Online – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) waktu yang di tunggu-tunggu orang tua dan calon siswa. Suatu kebanggan, jika dapat mengenyam pendidikan di sekolah favorit.

Berikut disampaikan tata cara mendaftar ke sekolah SLTA sederajat di Provinsi Bengkulu.

Alaku

Secara serentak, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melaksanakan PPDB secara online dan offline pada Tanggal:

1. Jalur prestasi Tanggal 27-29 Juni 2022.
2. Jalur afirmasi Tanggal 27-29 Juni 2022.
3. Jalur perpindahan Tanggal 27-29 Juni 2022.
4. Jalur zonasi SMA Tanggal 01-05 Juli 2022 .

Mendaftar secara online dapat mengunjungi situs http://bengkuluprov.siap-ppdb.com. Sementara, untuk offline dapat mengunjungi sekolah yang diinginkan dengan membawa berkas sebagai berikut:

1. Jalur prestasi, menyiapkan sertifikat asli atau piagam asli atau rapor semester 1-5.
2. Jalur afirmasi, menyiapkan kartu keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat (KIP/PKH asli serta surat pernyataan.
3. Jalur perpindahan orang tua, menyiapkan surat pindah orang tua dari instansi.
4. Jalur zonasi, menyiapkan kartu keluarga asli.

Kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) Wilayah VIII Karang Tinggi Bengkulu Tengah, Bambang Erawan mengatakan harapannya sekolah yang menyelenggarakan PPDB dapat dilakukan secara transparan.

Kacabdin Wilayah VIII Karang Tinggi Bengkulu Tengah, Bambang Erawan

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari,”. Kata Bambang Erawan saat di Konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, (09/06/22) malam.

Selanjutnya Bambang juga mengatakan, setiap siswa hanya boleh memilih dua jalur pilihan. Kemudian ia juga menjelaskan secara detail terkait penjelasan masing-masing jalur.

“Jalur prestasi, diperuntukan siswa yang berprestasi dengan kuata 25% dari jumlah peserta didik yang diterima. Jalur Afirmasi, di peruntukan untuk siswa kurang mampu dengan kuata 15%. Jalur perpindahan diperuntukan bagi siswa yang ikut orang tua pindah atau pindah tugas kuata 5%. Dan jalur zonasi yang sudah ditentukan dalam pembagian zona atau daerah kuata 55%,”. Tutupnya. (01).

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *