Binjai, Darah Juang Online – Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting, S.I.K, M.H, melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di parkiran polres binjai pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 jalan Sultan Hasanuudin No.1 Binjai, Propinsi Sumatera Utara.
Dimana Kasus curat tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 13.00 wib, disaat korban PAP (24) Tahun, perempuan, warga Dusun 3 Pulorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di Jalan Perintis Kemedekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Menurut keterangan korban, setelah ibu korban selesai membeli buah tersebut, korban segera menaiki sepeda motor yang dikemudian oleh ibunya dan bermaksud untuk segera pulang, namun dengan tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis N-MAX tanpa tanda nomor kenderaan polisi (TNKB) dengan memepet korban dan kemudian pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalung emas yang dipakai di leher korban dan langsung melarikan diri seningga dengan spontanitas korban berteriak “jambet-jambet” namun pelaku memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan korban tidak sempat mengenal ciri-ciri pelaku, terang korban dalam siaran Persnya.
Disamping itu Kasat Reskrim Akp M. Rian Permana, S.I.K. Setelah menerima laporan tentang kasus curat tersebut, dirinya memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan segera lakukan pengungkapan kasus curat tersebut.
“Dan berkat kesigapan Tim dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K bersama anggotanya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022, sehingga Tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23) tahun jalan S.Hatta KM,18 kecamatan binjai Timur pada pukul 17.00 wib,” papar Rian.
“Saat itu juga TIM langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan tidak menunggu waktu lama Tim dapat melakukan penangkapan terhadap AR als andre (35) tahun bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40) di hotel kemang indah Diski, dimana Nur als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebuttersebut. ” Terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 lembar kwetansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam merk Greenlight, 1 jaket lengan panjang warna merah, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB milik pelaku di boyong ke Msko Polres Binjai.
S3mentara ini terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Selanjutnya terhadap pelaku pencurian kenderaan bermotor dengan inisial IR dan FAA dengan TKP di Jalan P. Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara dengan Korban ke dua HA (31) Tahun, perempuan lingkungan 3, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada tanggal 4 Januari 2022 pada saat memarkirkan sepeda motornya bermaksud mengambil uang di ATM Brilink, Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara.
Selanjutnya Tim Tekap polres Binjai melakukan penangkapan terhadap PB als B pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 wib di karang Rejo dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, sehingga berhasil melakukan penangkapan FAA als FI di jalan Bebas kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, dimana kedua tersangka ini merupakan sudah residivis, tegas AKP Rian.
Dan terhadap kedua pelaku di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana. (20)

















