Alaku
Alaku
Alaku

Polres Madina Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalahan Narkotika Jenis Ganja

Madina, Darah Juang Online – Dua pria penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil di ringkus Polres Madina dibawah pimpinan Akbp H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Irwan, S.H, M.M. Di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu (22/01/22)

Adapun inisial kedua tersangka, Kamal Sanjani (26) Tahun, warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal dan Pahmi Pulungan (20) Tahun warga Desa Pasarakan Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Alaku

Menurut data yang di himpun awak media Kapolres Madina Akbp H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si mengatakan” Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP berupa, 13 paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastik transparan dengan berat brutto 19,54 gram. 3 lembar Uang tunai Pecahan Rp 20.0000, 2 Lembar Uang Tunai Rp 10.000, 7 Lembar uang tunai Rp 5.000, serta 1 buah plastik asoy warna biru,” paparnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina, Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat dan kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ganja,” tambahnya.

“Saat ini kedua pelaku tersebut kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun Pasal yang di sangkakan tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *