Alaku
Alaku
Alaku

Macan Barbar Kembali Beraksi, Dan Amankan Pemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Yang Sah

BANJARBARU, Darah Juang Online — Polsek Liang Anggang kembali Aman pemilik senjata tajam (sejam) tanpa izin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.

Kali ini nasib apes di alami oleh Maserani alias Ani, pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam 16.30 Wita di Jl. Jurusan Pelaihari Km. 20 Rt.08 Rw. 04 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Alaku

Barang bukti yang ditemukan dari tangannya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Belati dengan gagang dari kayu warna coklat tua beserta kumpang terbuat dr kayu warna cokelat panjang 10 cm, kemudian tersangka yang beralamat di Jalan. A.Yani Km. 20 RT. 009 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru., berikut barang bukti di bawa ke Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede SH. MM. melalui kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, menjelaskan kepada awak media pada Selasa 8/02/2022 siang.

” Saat tim Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar jam 17.30 Wita melaksanakan hunting system kemudian melihat seorang laki – laki yang gelagatnya mencurigakan kemudian melakukan pemeriksaan identitas diri dan penggeledahan yang mana saat dibuka di dalam tas selempang yang dipakainya terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 10 cm, saat ditanyakan izin yang sah tidak ada dan tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut. (31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *