BANJARBARU, Darah Juang Online –
Dipimpin Panit 1 Macan Barbar Aiptu Deden lesmana berhasil menangkap 2 DPO perkara dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kejadian Diketahui pada Hari Senin tanggal 13 Pebruari 2022 sekitar jam 02.00 Wita. Di sebuah Cafe Asoka Jln Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Saksi Fery irawan 19 Tahun, alamat Gang Kuripan RT.010 RW.002 Kel Nusa Indah Kec Bati – bati Kab. Tanah Laut, dan Erwin Nurhidayat 17 Tahun, alamat Gang Mangga RT.010 RW.002 Kel Nusa Indah Kec Bati bati Kab Tanah Laut .
Sedangkan pelapor bernama Budi Hartono, Alamat Komp Indofood Permai Rt.006 Rw.003 Kel.nusa indah, Kec.Bati bati Kab Tanah Laut .
DPO yang berhasil ditangkap Bernama Mursyid alias usid (37) tahun, beralamat Jl.Kampung Karangan Rt.03 Rw 06 Kel.Landasan Ulin Timur Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sedangkan DPO kedua yang barhasil ditangkap Septiawan alias iwan (16) Tahun, alamat Jl.Kampung Karangan Rt.03 Rw.06 Kel.Landasan Ulin Timur Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sedangkan Tersangka, Amang masih (DPO).
Saat penangkapan pertama yang di lakukan oleh macan Barbar, berhasil mengamankan tersangka Fikri Hardiansyah, beserta barang bukti 2 (Dua) buah pecahan tempat duduk dari cor-coran semen warna kuning.
Kejadian pengeroyokan terjadi Pada hari Minggu malam Senin tanggal 14 pebruari 2022 sekitar jam 02.00 WITA, telah terjadi pengeroyokan anak pelapor Atas nama Dipa Gesang Sakban , dimana kejadian anak pelapor yang bernama Dipa Gesang Sakban, dan saksi Fery irawan (19) dan saksi ke 2 (dua) Erwin Nurhidayat (17) saat mereka jalan – jalan ke cafee di liang anggang , ketika sampai di cafe saksi dan anak pelapor duduk – duduk di dalam cafe tidak berapa lama ketika duduk dalam cafe saksi 1 disuruh keluar oleh seseorang yang tidak di kenal untuk keluar cafe, karena melihat ada keributan saksi dengan seseorang, anak pelapor Atas nama Dipa Gesang Sakban pun keluar, ketika sampai diluar cafe , Dipa Gesang Sakban di serang oleh seseorang menggunakan senjata tajam dan mengenai pipi atas sebelah kiri dan kepala bagian belakang mengalami luka robek. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut .
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana diback up Unit Resmob Polres Kapuas menindak lanjuti laporan masyarakat yg menjadi korban pengeroyokan dan pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2022 sekitar jam 21.30 Wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yang menjadi DPO atas nama mursyid alias usid dan septiawan alias iwan yang melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH. MH. Melalui kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi menjelaskan kepada awak media Sabtu 19/02/2022 siang.
“Benar Tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Lamunti Dadahup, kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, selanjutnya pelaku di bawa untuk diamankan ke Polsek Liang Anggang, ” guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil introgasi petugas kepada Pelaku atas nama mursyis alias usid dia yang memukul bagian muka korban sebanyak 2 kali hingga terjatuh dan menendang bagian belakang korban sebanyak 2 kali
sedangkan septiawan, memukul bagian muka dan badan korban puluhan kali. Ujarnya. (12)