Nasional, Darah Juang Online — Melansir dari pemberitaan lokal di Bengkulu disebutkan bahwa Provinsi Bengkulu merupakan Provinsi yang berada di peringkat ke-4 paling tinggi dalam Kasus Pelecehan dan kekerasan seksual di Pulau Sumatera. Hal ini menjadi dasar Cipayung Plus (GMNI, GMKI, PMKRI, HMI Komisariat DEHASEN, IMM, HMI Komisariat UNIHAZ) melaksanakan mimbar bebas dan aksi teatrikal dalam rangka memperingati International Women’s Day 2022.
Aksi tersebut dilakukan di Kawasan Kota Tuo Pasar Bengkulu, yang dimana aksi ini dilaksanakan dekat dengan masyarakat agar semua elemen masyarakat sadar akan kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
“Sekecil apapun kepedulian mu sangat berdampak besar bagi korban dalam pemulihan trauma dan semangat melanjutkan kehidupan kedepannya, ” jelas Tiara Nitaria Sinaga Kabid Penguatan Kapasitas Perempuan GMKI Cabang Bengkulu.
Menyambung pendapat dari Tiara, Floriska. S selaku presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI cabang Bengkulu menyatakan “Kekerasan dan pelecehan seksual adalah hal yang sangat tidak terpuji, oleh sebab itu saya mengutuk segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual dan hal-hal yang tidak berpihak pada korban. ” Ungkabnya.
Tidak hanya berangkat dari peringkat ke-4 tertinggi dalam kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, gabungan dari pergerakan ini menyadari bahwa Perlindungan Hukum yang sudah lama dinantikan tak kunjung di sahkan. Dari namanya RUU PKS hingga menjadi RUU TPKS, 10 tahun menanti tak kunjung juga di sahkan.
“Sudah hampir 10 tahun UU RUUTPKS belum disahkan padahal di dalamnya mengatur mengenai pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non psikis . Saya harap pemerintah segera mengesahkan RUUTPKS !!!.” Ucap Ketua Umum Kohati Komisariat Unihaz Shella Anggr sekaligus Korlap aksi mimbar bebas menegaskan.
Hal senada juga disampaikan Kabid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu, Jessy Renika, “Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di peradilan. Perlindungan pada korban kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih sangat minim. Korban kekerasan seksual masih sulit membuktikan saat dia menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu proses peradilan yang lama kerap kali menjadikan kasus ini terhambat dan tidak ditindak lanjuti. Di Indonesia, baik sumber daya manusia (SDM) maupun instansi atau lembaga pemerintahan, masih sedikit yang terlatih untuk dapat memahami korban. Masih banyak lembaga yang kurang peduli dengan korban kekerasan seksual, dan tidak sedikit juga masyarakat yang malah menyalahkan korban kekerasan seksual.” Terangnya.
Menyadari akan kurangnya kepedulian terhadap Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, kurangnya pemberdayaan Perempuan di Bengkulu, pemulihan dan perlindungan terhadap korban serta keluarga korban. Gabungan gerakan ini tetap melaksanakan aksi mimbar bebas ini meski dalam keadaan pandemi dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
“Sudah jelas bahwa di Bengkulu ini tingkat kasus pelecehan & kekerasan seksual sangatlah tinggi. Sangat disayangkan pihak-pihak terkait yang seharusnya mengedukasi tentang pendidikan seksual serta pemberdayaan perempuan terutama korban malah melakukan aktivitas yang tidak sesuai tupoksinya terkhusus dalam bermedia sosial. Harusnya pihak tersebut seminimal mungkin mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan seksual, edukasi perlindungan korban, pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu. Setelah itu lakukan tugas di lapangan untuk mengedukasi ke kalangan pendidikan dan masyarakat Bengkulu. Mari lakukan perubahan demi terciptanya ruang aman & nyaman untuk kita, keluarga kita, orang sekitar kita & orang-orang yang membutuhkan.” Yesi Oktriani selalu Wakabid Kesarinahan DPC GMNI Bengkulu menambahkan.
Statement terakhir disampaikan, Anisa Dewi Sahara selalu Ketua Umum Kohati komisariat Dehasen Bengkulu menyatakan bahwa “Menimbang keadilan yang tanpa pandang harkat, derajat, martabat maka dari itu. Usut tuntas perihal permasalahan pelecehan terhadap perempuan dan anak. pemerintah harus tegas mengambil sikap, tindakan untuk para pelaku kejahatan, serta tempat yang kerap terjadi khususnya di kota bengkulu di kalangan pelajar.” Turturnya.
Dalam hal ini Cipayung Plus Bengkulu menyampaikan beberapa point tuntutan kepada pihak terkait;Menuntut Pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS. Selanjutnya menuntut Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.
Kemudian menuntut pemerintah dan jajarannya untuk membangun sistem pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non-psikis.
Terakhir, menuntut Aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan Seksual di Provinsi Bengkulu, dan mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan identitas korban untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Cipayung Plus Bengkulu dalam kesempatan ini juga tidak ketinggalan melakukan deklarasi Melawan dan Mengecam segala tindakan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Bengkulu.
Harapan kedepan dengan adanya aksi ini, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Bengkulu dapat ambil andil dalam menyelesaikan segala kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Bengkulu yang kemudian Pemerintah membangun sistem pemulihan hak-hak korban.
Juga agar masyarakat lebih sadar akan pendidikan karakter setiap individu di sekitar mereka dan menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi korban serta keluarga korban Pelecehan & Kekerasan Seksual di Bengkulu.
Hormat kami selalu Penanggungjawab kegiatan, yaitu ; Tiara Nitaria Sinaga selalu Kabid Penguatan Kapasitas Perempuan GMKI Cabang Bengkulu, Floriska. S selaku Presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI Cabang Bengkulu, Yesi Oktriani selaku Wakabid Kesarinahan DPC GMNI Bengkulu, Jessy Renika selaku abid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu, Shella Anggr selalu Ketua Umum Kohati Komisariat Unihaz, dan Anisa Dewi Sahara selaku etua Umum Kohati komisariat Dehasen Bengkulu. (Rls/12)

















