Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Jenggalu Bengkulu melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu. Aksi bertema solidaritas untuk warga Jenggalu ini dihadiri puluhan orang. Aksi ini untuk menyuarakan warga yang dikriminalisasi oleh PT. Agri Andalas yang dituduh melakukan pencurian sawit. Senin (18/04/2022)
Seperti diketahui kasus ini berawal dari kekecewaan warga terhadap PT.Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun ijin HGU-nya sudah habis sejak Desember 2016. Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2021 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT. Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.
Menanggapi masa aksi, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapak Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan Hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan. Terangnya.
Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI) yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini turud mengatakan, kasus yang dialami oleh warga Jenggalu Bengkulu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum, sebab berkaca dari latar belakang kasus ini, PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar.” Terangnya.
Maka dari itu, dalam kesempatan aksi solidaritas kali ini, kami meminta Hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertingkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu. Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah. Tegasnya.
Josef Wiranto Simanungkalit selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu bertujuan agar pihak pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.
“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah.” Ungkapnya.
Floriska Sinurat yang bertindak sebagai Koordinator aksi hari ini turud menerangkan, “melalui aksi yang kami lakukan hari ini, kami memohon kepada Hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanalisasi yang dialami oleh masyarakat jenggalu.” Ucapnya.
Dalam orasinya juga ia menegaskan, geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga. Tuturnya.
Setelah mendapat tanggapan dari Kepala PN Bengkulu, massa aksi memilih untuk membubarkan diri secara damai, dan menyampaikan akan tetap setia mengawal kasus ini sampai dengan selesai. Mereka berjanji akan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi dengan harapan hakim dapat memvonis bebas warga dan pendamping. (12)