Kota Binjai, Darah Juang Online – Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengamankan seorang pria Yusmiardi (45) Dusun Lubuk Rotan III, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat diduga menadah barang hasil curian hewan lembu sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1e KUHPidana, Senin (25/04/22)
Berawal dari laporan teangga korban Sobirin (49) Tahun warga Jalan Gajah Mada Lk XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. M Yakup yang melihat pintu kandang lembunya sudah terbuka, mendengar informasi saksi korban lalu bergegas melihatnya, namun naas terkejut korban melihat 1 ekor lembu miliknya sudah di ambil maling.
Merasa tidak terima korban mendatangi Polsek Binjai Timur dan membuat laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/…/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 21 April 2022.
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, tidak butuh waktu lama dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil meringkus penadahnya.
Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede didampingi Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Passribu saat di konfirmasi membenarkan” Iya benar” kita sudah mengamankan tersangka beserta barangbbukti, sementara kita masih terus mendalami kasus ini,” terangnya kepada wartawan.
menerima informasi tentang keberadaan hewan lembu hasil curian selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE dan atas perintah Kapolsek segera ditindak lanjuti.
Atas insiden ini korban mengalami Kerugian material senilai Rp 15.000.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka penadah beserta barang bukti di bohong ke Mako Polsek Binja Timur. (20)