Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Koordinator Aliansi Pemuda Ranah Minang : Bongkar Tuntas Kasus Dana Fiktif di Bank Nagari

Pariaman, Darah Juang Online – Badan usaha milik daerah merupakan salah usaha yang dikelola untuk membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah tersebut.

Salah satu usaha milik daerah Sumatra Barat adalah bank nagari, tentunya ini adalah menjadi salah satu harapan yang digantungkan oleh masyarakat Sumatra Barat agar perputaran ekonomi melalui bank nagari bisa lebih luas dan baik dalam pengelolaannya.

Alaku

Namun hal ini berbanding terbalik dengan usaha yang dilakukan oleh Bank Nagari, salah satu contohnya kasus yang sedang ditangani oleh kejati Sumatra Barat terkait adanya dugaan proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh salah satu PT. C yang di duga adanya sistem atau dalam proses pengajuan dana yang tidak sesuai, akan tetapi pengajuan tersebut pada akhirnya tetap dikeluarkan. Sehingga dalam kasus itu menyebabkan kerugian yang sangat besar hingga 23 milyar.

Atas kejadian tersebut, mendapat komentar kritis yang disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Ranah Minang (APRM) Rahman menurutnya, salah satu usaha milik daerah harus benar-benar memperhatikan betul proses pengajuan dan dampak resiko dari sebuah kebijakan peminjaman, sebab ini berkenaan juga dengan kepercayaan masyarakat Minang yang dititipkan kepada bank nagari untuk mengelola, “disinilah yang harus kita benar-benar memperhatikan sebagai komisaris bank nagari, harus benar- benar memperhatikan aturan dari bentuk apapun terkait pengajuan modal, untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian serupa, apalagi terkait adanya pengajuan abal-abal (Fiktif).” Ungkapnya. Rabu (27/04/2022).

Disisi lain Rahman juga mengatakan, dalam kasus PT. C ini Kejati harus secara cepat dan tegas untuk segera memutuskan kasus tersebut jangan tidak membuat galau dan linglung banyak pihak.

“melihat kasus ini sudah berjalan hampir 7 tahun hingga saat ini, namun belum ada titik penyelesaian. Dalam hal ini Kejati Sumbar harus segera mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut demi menjaga marwah sebagai lembaga keadilan dan hukum yang berada di ranah minang yang kita cintai ini, dan saya pun berharap kepada Kejati dari hati yang sangat dalam.” Tutupnya. (27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *