Alaku
Alaku
Alaku

Anak Tiri Kebijakan. WALHI : Pemerintah Belum Serius Dalam Penataan Izin Industri Ekstraktif Di Bengkulu

Bengkulu, Darah Juang Online — Pada tanggal 24 April 2022, Kementerian Investasi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Kementerian Investasi mengumumkan telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas lahan yang telah dicabut sebesar 2.707.443 hektar.

Namun hal ini belum menunjukan keseriusan pemerintah dalam penataan izin industri ekstraktif terutama di Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu, Abdullah Ibrahim Rintonga kepada Awak Media Darah Juang, Rabu (27/4/22).

Alaku

Menurutnya, ketidakseriusan ini dapat dilihat pada awal Januari 2022, KLHK telah melakukan evaluasi dan pencabutan pada konsesi perusahaan di kawasan hutan yang tertuang dalam Keputusan KLHK dengan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Pada SK tersebut mulai periode September 2015 sampai Juni 2021 sebanyak 192 daftar perusahaan konsesi kawasan hutan yang dilakukan pencabutan dengan luas 3.126.439,36 ha dan terdapat sebanyak 106 daftar perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan evaluasi seluas 1.369.567,55 ha.

“Namun dari dokumen SK tersebut bahwa tidak ada satupun perizinan perusahaan konsesi kehutanan di Provinsi Bengkulu yang dilakukan pencabutan oleh KLHK. Padahal berdasarkan analisis WALHI Bengkulu terdapat 23 izin usaha pertambangan yang berada didalam kawasan hutan konservasi seluas 5.144,55 ha dan 16 izin usaha pertambangan didalam kawasan hutan lindung seluas 113.600,96 ha.” Terang DE WALHI Daerah Bengkulu, Abdullah Ibrahim Rintonga.

Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2022, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara 1.036 kegiatan usaha pertambangan. Untuk Provinsi Bengkulu sendiri sebanyak 14 IUP yang terdiri dari 12 IUP Mineral, 1 IUP Emas, dan 1 IUP Batubara dihentikan sementara.

Kemudian akhirnya Kementerian Investasi/Kepala BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan Batubara (15 Februari 2022), namun ternyata hanya 3 IUP yang dicabut terdiri dari 2 IUP Batubara dan 1 IUP Mineral untuk Provinsi Bengkulu yaitu PT Bumi Arya Syamsah.

Berdasarkan proses evaluasi dan pencabutan izin yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini, WALHI Bengkulu menyatakan bahwa, Pertama, evaluasi dan pencabutan izin pertambangan baru menjangkau perusahaan yang tidak aktif dan belum memenuhi kewajiban perizinan.

Kemudian, konflik dan penolakan masyarakat serta pelanggaran perizinan, operasional dan lingkungan oleh perusahaan yang telah beroperasi tidak menjadi pertimbangan dalam penataan perizinanan industry ekstraktif.

Berikutnya, proper Perusahaan seharus juga menjadi acuan, karena untuk Bengkulu saja terdapat 25 industry ekstraktif yang berulang kali mendapat proper merah bahkan hitam dari tahun 2017 sd 2021.

Selanjutnya WALHI Bengkulu mendesak pemerintah daerah Bengkulu untuk melakukan penataan, pengawasan dan penegakan hukum bagi industri ekstraktif yang tak patuh terhadap regulasi kebijakan. (Rls/12)

Pernyataan Sikap WALHI Daerah Bengkulu atas belum tuntas nya tata kelola perizinan industri ekstraktif yang ada di Provinsi Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *