Alaku
Alaku
Alaku

Unit Reskrim Polsek SU I, Ungkap Kasus Pembobolan Toko Warga

Palembang, Darah Juang Online – Keseriusan Unit Reskrim SU I Palembang dalam mengungkap kasus pencurian toko Vape Store 21 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, patut di acukan jempol. Jum’at (04/06/22)

Bagai mana tidak terbukti dalam hitungan jam Unit Reskrim SU I, berhasil membekuk pelaku MPP (19) Tahun warga Lorong Cangga I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Yang nekat membobol toko korban Hariadi (25) Tahun warga Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Alaku

Di ketahui sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku MPP menjemput pelaku CA DPO untuk minum tuak. Setelah puas minum tuak Kemudian keduanya menuju toko Vape Store 21, untul menjarahnya, dengan cara DPO AC membuka kunci gembok yang ada di rolling door dengan menggunakan kunci letter L. Lalu pelaku AC menyuruh tersangka MPP membuka rolling door, lalu keduanya masuk kedalam toko dan menggasaknya.

Dalam siaran Persnya Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra memaparkan. “Benar setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dalam waktu hitungan jam,” Tuturnya.

Mqsih kata Kompol Ahmad Firdaus tersangka ini diamankan dengan barang bukti 2 buah gembok, 1 buah Vape Drag X, 1 Vape merek Smok, 1 Vape merek Caliburn, 2 buah RDA, 12 buah Liquid, 4 buah kapas merek Kendo, 1 buah dompet berisi batere warna merah putih. “Modusnya kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok yang ada di pintu rolling door toko, lalu masuk mengambil barang disana. Saat kita melakukan penggrebekan dirumah Anca dia sudah tidak di rumahnya, maka kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO dimana Anca ini residivis juga. Atas ulahnya tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman 5 Tahun penjara,” Urainya.

” Iya, saya membuka pintu setelah gembok dibuka oleh Anca, lalu saya yang membawa hasil curian didalam plastik dan Anca sudah menunggu diatas motor, rencana barang ini akan dijual, hasilnya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra. (26).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *