Binjai, Darah Juang Online – Merasa di ganggu, dua kelompok antar pemuda ini saling baku hantam dan bacok bacokan, Selasa (19/07/22)
Menurut data yang di terima insiden ini berawal dari latar belakang penurunan / pengrusakan spanduk yang di lakukan SH, ETH, MH, beserta 2 orang lainnya.
Merasa tidak terima terduga IS, AD, WB dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal, mendatangi rumah korban SH yang bertepatan kedua rekannya ETH, MH, beserta 2 orang lainnya, sedang duduk di halaman rumah korban SH. Diketahu juga, sebelum terjadi baku hantam antar kedua kelompok sempat terjadi cekcok.
“Korban SH, ETH, MH, beserta 2 orang lainnya sedang duduk diteras rumah SH, lalu korban di datangi oleh terlapor IS, AD, WB dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal pelapor dan saksi turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati korba SH dan teman – temannya, yang di awali terlapor AD dengan memanahkan anak panah besi kearah SH dan teman temannya sebanyak 1 kali tetapi tidak kena,” ucap Kasih Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
Kemudian AD berjalan dibelakang IS, setelah berjarak 1 meter IS mengatakan kepada SH “Kok, kau turunkan sepanduk kami, kau rusak. “mana ada ketua” jawab SH. Tak sampai di situ AD bertanya kepada ETH “kok kau ganggu kami, kami gak pernah ganggu kau, ” jelasnya lebih lanjut.
“Merasa emosi ETH yang saat tersebut tidak memakai baju langsung berdiri sambil memegang sebilah parang ditangan kanannya dan membacokan kebadannya sendiri untuk memberitahu bahwa ia kebal sambil mengatakan “gak ada kami yang menurunkan, jadi kau mau apa, mau main sama aku,” jelas Kasih Humas Polres Binjai menirukan ucapan ETH.
Merasa tidak terima perkataan ETH, AD terpancing emosi sehingga terjadi saling bacok antar kedua kelompok ini yang mana saksi melihat kejadian pembacokan tersebut dilakukan oleh AD dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Atas Kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AD dan WB berikut beberapa barang bukti turut diamankan personil Sat Reskrim Polres Binjai berupa 1 buah anak panah dan 1 Bilah parang.
“Sentara ini terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasih Humas Polres Binjai. (20)


















