Batam, Darah Juang Online — Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalamsebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.
Narkotika tersebut dicegah oleh BeaCukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Menindak lanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai,
Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Rabu (20/07/2022)
Sementara itu pada Jum’at, tanggal 1 Juli 2022 dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat Bapak Undani kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dari penangkapantersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.
Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery. Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Setelah memastikan pemilik barang tersebut Satgas khusus segera melakukan pengamanan kepada tersangka, berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca, ungkap Undani.
Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan gerak cepat.
Tersangka yang berinisial UJ, laki-lakiberusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa duabungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca. Tersangka dan barang buktiyang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (33)

















