Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dir. Perlundem Komentari Proses Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu

Direktur Eksekutif Perlundem, Khoirunnisa Nur Agustyati

Bengkulu, Darah Juang Online – Proses seleksi calon komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu sedang berlangsung. Tokoh Pemilu Nasional dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlundem) ikut berkomentar prihal proses seleksi tersebut.

Alaku

Direktur Eksekutif Perlundem, Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat tahapan tes wawancara seharusnya tim seleksi (TimSel) mempertimbangkan masukan dari publik atau tanggapan serta masukan dari masyarakat.

“Termasuk nanti mempertimbangkan masukan dari publik juga.” Kata Khoirunnisa. Jum’at (29/07/22) malam melalui pesan singkat whatsapp.

Selanjutnya, ditanya soal apakah calon komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu yang pernah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu bisa lolos seleksi. Khoirunnisa menjawab tergantung proses klarifikasi diwawancara.

“Tergantung dari bagaimana proses klarifikasi yang nanti dilakukan saat wawancara,” katanya lagi.

Selanjutnya, Khoirunnisa menekankan jika ditemukan atau ada laporan serta masukan dari masyarakat ada calon komisioner memiliki rekam jejak pernah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, TimSel harus melakukan klarifikasi terhadap calon tersebut.

“Kalau menurut saya yang bisa dilakukan oleh TimSel adalah melakukan klarifikasi terkait putusan DKPP kepada peserta. Tahapan wawancara adalah salah satu tahapan untuk mengklarifikasi temuan – temuan seperti ini,” jelasnya lagi.

Terakhir, Khoirunnisa menyoroti soal 5 calon komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengikuti tes kesehatan ulang kemarin.

“Proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar hasil seleksi bisa dipercaya oleh publik. Sehingga TimSel harus bisa menjelaskan ke publik apa yang terjadi sehingga ada tes yang diulang. ” Tutup Khoirunnisa.

Atas saran Khoirunnisa tersebut semoga Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu yang terpilih nantinya benar -benar berintegritas, jujur dan adil. (01).

Baca juga berita sebelumnya:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *