Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polres Binjai Bekuk Geng Motor membawa senjata Tajam

Binjai, Darah Juang Online – Tim Jatanras Polres Binjai berhasil membekuk dua tersangka kawanan geng motor yang mencuri sepeda motor di depan Konter BD Ponsel Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara pada Minggu (07/08/22) sekira pukul 03.00 Wib

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan keduanya ZAY (18) Tahun dan RAH (21) Tahun ditangkap di Jalan T.A Hamzah Gg Sahli, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara sekira pukul 05.30 Wib.

Alaku

“Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara,” ujar Hadi.

Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 satu bilah klewang milik ZAY, satu bilah clurit milik RAH, 1 satu unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 unit sepeda motor Honda Beat serta
1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

“Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya,” ucap Hadi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.

Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit.

Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Hadi. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *