“OTT Rektor, Runtuhnya Benteng Moral”
Oleh : Elfahmi Lubis.
“Runtuhnya benteng moral”, inilah kalimat pertama yang muncul dari publik ketika rektor perguruan tinggi plat merah di Lampung kena OTT KPK. Kenapa muncul keprihatinan seperti ini, karena selama ini kampus selalu identik dengan ekosistem bagi para intelektual yang masih memiliki integritas dan moralitas tinggi, serta dianggap masih menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Namun dengan kejadian ini, setidaknya memberikan stigma dan sekaligus penilaian negatif dari publik, bahwa ternyata kampus bukan lagi institusi yang “bersih” dan steril dari praktek korupsi.
Apa jadinya ketika benteng terakhir penjaga moral bangsa ini runtuh (walaupun sebagian pihak pasti beralasan ini bahwa kasus ini sifatnya kasuistis dan pelakunya oknum). Namun mesti diingat bahwa kasus serupa yang melibat petinggi kampus bukan yang pertama, dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ada 37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut sebagian di antaranya tengah diproses oleh institusi penegak hukum dan pengawas internal. Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut sebesar Rp 218,804 miliar.
ICW juga menemukan pola korupsi yang sering terjadi di kalangan perguruan tinggi. Selain dalam pemilihan rektor, korupsi di dunia pendidikan rentan terjadi pada pengadaan barang dan jasa, anggaran internal, penjualan aset perguruan tinggi yang hasilnya tidak masuk ke kampus, dan korupsi dalam pembagian beasiswa.
Terakhir, menurut KPK “ladang” korupsi baru adalah terkait soal keuangan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Soalnya, disinyalir selama ini bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terkesan rawan untuk “dipermainkan” karena besarnya kewenangan pimpinan PT dalam pengaturan maupun penentuan kelulusan. Apalagi bagi PT yang berbentuk badan hukum dan BLU, dikabarkan sangat berkepentingan dengan dana yang dihasilkan dari pos penerimaan mahasiswa jalur mandiri
Berangkat dari kejadian OTT yang menimpa Rektor PTN di Lanpung ini, bisa menjadi momentum bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di PTN.
Selain terkesan tidak transparan, keberadaan jalur mandiri ini juga berimplikasi pada keberadaan PTS. Dengan dibukanya jalur mandiri berimbas cukup signifikan terhadap minimnya mahasiswa untuk masuk ke PTS.
Belum lagi, sampai saat ini tak banyak kampus yang transparan pada pengelolaan keuangan. Bahkan mahasiswa juga tidak tahu berapa banyak uang yang didapat kampusnya dan dialokasikan untuk apa saja. Idealnya kampus bisa transparan terhadap pemasukan dan pengeluaran dari progam-program yang dimilikinya. Ini untuk memperkecil kesempatan melakukan tindak pidana korupsi.
Selasa, 23 Augustus 2022. (Red 12)

















