Simalungun, Darah Juang Online – Dalam rangka menindak lanjuti arahan Kapolri tentang pemberantasan judi Polres Simalungun melalui jajarannya Polsek Perdagangan kembali berhasil meringkus pelaku perjudian jenis Kim Hongkong.
Adapun inisisl terduga MEN (40) Tahun. Di tangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/203/VIII/2022/ Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, Jumat tanggal 26 Agustus 2022.
“Petugas meringkus pelaku saat sedang bermain judi jenis kim Hongkong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan judi di warung Agung yang terletak di Jalan Huta III, Nag, Bandar Pulo, Kec. Bandar Kab. Simalungun. Jumat (26/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib.” Ungkpanya.
Lebih dijelaskan “Pelaku MEN telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 HP merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, 1 lembar Kertas bertuliskan angka- angka, 1 buah buku berisikan pesanan tebakan angka, uang tunai sebesar Rp. 109.000, 1 buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 buah pulpen pada saat pelaku diamankan oleh anggotanya,” kata AKP Josia, SH, MH.
Kapolsek menambahkan bahwa pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian yang kemudian, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di warung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kec. Bandar, Kab. Simalungun ada penjualan tebak angka yang diduga jenis togel atau Kim.
“Selanjutnya saya memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra, SH, MH, untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku inisial MEN, berikut barang bukti alat judi tebak angka,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannys terduga beserta barang bukti di boyong ke Polsek Perdagangan. (20)


















