Namorambe, Darah Juang Online – Kedapatan mencuri pintu besi seorang pria inisal AB (32) Warga Dusun 2 Kayu Embun, Desa Deli Tua, Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ditangkapnya terduga atas laporan korban inisial JB yang memergoki terduga berada diatas becak barang beserta 2 daun pintu miliknya, sontak korban berkata “ini barangku” sehingga pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri sementara Pelaku lainnya kemudian mengacungkan pisau dan mengancam korban.
Dengan mengancam korban menggunakan pisau karena korban merasa takut kemudian para terduga lainnya menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban. Selanjutnya melarikan diri dengan becak barang nya. Korban pun berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh pelaku. Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan berkata hendak membuat laporan ke polsek Namorambe.
Atas laporan korban Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya (DPO).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut.
” Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(20)


















