Alaku
Alaku
Alaku Alaku

SAMISAKE Pemkot RUGI. PPD HMI Cabang Bengkulu Dukung Kejari Bengkulu Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Mencuatnya Dugaan Korupsi pada program Samisake (Satu Miliar, Satu Kelurahan) yang merupakan program andalan Walikota Bengkulu dan sempat mendapatkan penghargaan Natamukti pada Oktober 2019 yang lalu.

Mendapat dukungan dari Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bengkulu, agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perihal dugaan korupsi aliran dana Program Samisake, jika dugaan korupsi ini benar, maka negara secara tidak langsung telah dirugikan.” Tegas Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Deni Andrea. Senin (26/9/22)

Alaku

Diketahui, penghargaan Natamukti ialah merupakan wadah apresiasi bagi kepala daerah, yang sukses dalam membangun tata kelola dan kemandirian UMKM di daerahnya. Penghargaan itu diberikan karena berkat kinerja Walikota Bengkulu dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan UMKM melalui Samisake ini.

Adanya dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu tentang aliran dana pinjaman bergulir program Walikota Bengkulu Samisake (Satu Miliar, Satu Kelurahan) Pemerintah Kota Bengkulu. Mengingat, hingga akhir perjanjian kerja sama tahun 2020 masih ada Rp. 12,01 miliar pinjaman belum dikembalikan.

Perjanjian kerjasama ditandatangani pada 18 Desember 2013. Sampai 18 Desember 2020 dengan masa 7 tahun perjanjian kerjasama. Tahun 2019 sampai Februari 2020 tidak terdapat pengembalian atas dana bergulir Samisake. 

Dalam audit BPK juga menyebut polemik Samisake ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 mitra wajib mengembalikan pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian.

Lalu Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Pada Ayat 1 menyatakan penerima pinjaman bergulir Samisake wajib mengembalikan pinjaman dana bergulir Samisake sesuai dengan ketentuan.

Serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi TA 2015. Pada Ayat 1 Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pengendalian pelaksanaan Program Perkuatan. (Bengkulu.bpk.go.id)

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perihal dugaan korupsi aliran dana Program Samisake Pemerintah Kota Bengkulu. ” Pungkas Deni Andrea.

Diinformasikan sebelumnya bahwa Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu secara resmi telah menaikkan kasus ini ke status penyidikan.

Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, diketahui dari Rp 13 miliar temuan tersebut ada Rp 1 miliar yang sudah disetor UPTD ke BLUD. Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *