Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan Diamankan Jajaran Polres Benteng

Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan berinisial SA (37) warga Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Dari tangan SA polisi berhasil mengamankan uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 10 juta.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ridho Purba S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donal Sianturi SH, MH, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu M. Farizal Susanto SH, MH, penangkap oknum wartawan media G itu dilakukan pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 wib di Rumah makan Pecel Bebek Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat. Diketahui korbanya bernama Mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016 – 2022, Japardi (44) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Alaku

“Iya benar, kita amankan terduga pemerasan berinisial SA yang mengaku sebagai wartawan media Garuda. Dari tangan SA kita amankan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan terduga SA masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya,” kata Donal, Rabu (30/11/22).

Donal mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum wartawan berinisial SA itu, berawal dari Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pemerasan terhadap mantan Sekretaris Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung. Dari laporan itu diketahui terduga pelaku berinisial SA yang mengaku merupakan wartawan dari Media Garuda.

“Modusnya dengan cara, pelaku memaksa korban dengan ancaman akan memasukan surat pengaduan ke Kejari Bengkulu Tengah. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban apardi sebesar Rp.40 juta, dengan dalil untuk menutupi perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Raman tahun 2019. Padahal dari pengakuan korban dirinya tidak ada keterkaitan terhadap perkara itu. Bahkan perkara yang diperas pelaku sudah ada vonisnya terhadap Kepala Desa dan Bendahara,” terangnya.

Donal menambahkan, saat itulah korban dikirim surat melalui pesan WA oleh pelaku SA yang mana isi surat adalah laporan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Merasa takut dan ditekan pelaku korban memberikan uang awal sebesar Rp.10 juta dari permintaan awal pelaku SA. Dan pelaku SA mengajak bertemu di warung nasi Bebek Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat.

“Berdasarkan laporan korban Setelah Anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Erwin Sinaga, S.Sos langsung menuju ke tempat pertemuan korban dan pelaku. Sesampai disana tim melakukan observasi keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SA. Pelaku yang sempat mengelak tidak bisa berkutik lagi setelah ditemukan uang sebesar Rp. 10 yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku,” ujarnya.

Sampai Rabu malam pelaku SA yang mengaku oknum wartawan itu telah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *