Kota Binjai, Darah Juang Online – Satres Narkoba Polres Binjai kembali amankan 2 orang pria dan menyita 41,68 gr shabu,
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Senin tanggal 28 November 2022 pukul 17.30 Wib , bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Kec. Selesai, Kab. Langkat, akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane memerintahkan Kanit I IPDA Eddy Supratman, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang pria mencurigakan sedang berdiri dipekuburan cina, yang kemudian diketahui bernama “R”, (48) Tahun warga Dusun Cinta Dapat, Kec. Selesai, Kab. Langkat dan “AM” (32) Tahun warga Dusun Kenanga, Kec. Selesai, Kab. Langkat.
Selanjutnya petugas menghampiri/ mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari terduga R yang diakuinya adalah miliknya.
“Saat di intrograsi ke 2 terduga mengakui perbuatannya, dan berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli shabu-shabu, dimana shabu- lshabu tersebut didapat dari rekannya KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai,” ucap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane saat di wawancarai.
Guna proses hukum lebih lanjut terduga R dan AM beserta Barang Bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan ( berat bruto 41,68 gram ) serta 3 unit handphone ke mako Polres Binjai.
“Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane. (20)

















