Alaku
Alaku
Alaku Alaku

DOSEN FH UNIB MELAKUKAN PENGABDIAN MASYARAKAT MENGENAI PEMAHAMAN HAK PILIH DALAM PEMILU

Seluma, Darah Juang Online — Para Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melakukan Pengabdian Masyarakat PNBP Fakultas Hukum pada Jum’at (28/10/ 2022). Bertempat di SMA Negeri 6 Seluma.

Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan oleh Tim Pengabdi diantaranya Dr. Amancik, S.H., M.Hum., Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H., M.H, dan Sonia Ivana Barus, S.H., M.H., yang mempresentasikan “Materi Pengabdi Masyarakat mengenai Optimalisasi Pemahaman Siswa SMA Mengenai Urgensi Hak Pilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.”

Alaku

Pengabdian Masyarakat ini dapat terwujud juga atas bantuan Mahasiswa/i FH UNIB diantaranya, Aan Satria Novanda, Ayu Anggraini, dan Asma Nadia Harahap.

Disampaikan Dr. Amancik, S.H., M.Hum dalam keterangannya “Hak Pilih Dalam Pemilu merupakan Bagian Dari Hak Sipil dan Politik (Hak Sipol) yang merupakan generasi pertama HAM.” Katanya menerangkan.

Tambahnya “Jimly Asshidhiqie menyebutkan hak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat adalah bagian dari HKWN yang dijamin UUD 1945.” Terang Dr. Amancik, S.H., M.Hum.

Dalam sistem demokrasi seharusnya hak memilih dan dipilih adalah hak yang tidak dapat dikurangi apalagi dicabut.

“Hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu disebut sebagai hak pilih, yang terdiri dari hak pilih aktif (hak memilih) dan hak pilih pasif (hak dipilih). Hak memilih adalah hak warga negara untuk memilih wakilnya di dalam suatu pemilu.” Jelasnya lagi.

Kemudian, tutur dosen yang biasa disapa Pak Amancik disebutkan “Keikutsertaan warga negara dalam pemilu merupakan serangkaian kegiatan membuat keputusan, yaitu apakah memilih atau tidak memilih dalam pemilu. Sedangkan hak dipilih (hak pilih pasif) adalah hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota suatu Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dalam suatu pemilu.” Katanya menegaskan terkait materi apa yang disampaikan kepada masyarakat dalam tersebut.

Lebih tegas disebutkan “Istilah Hak Dipilih dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebut sebagai hak untuk mencalonkan diri. Istilah hak dipilih ditemukan dalam Putusan MK No.011-017/PUU-I/2000 dan Putusan MK No.4/PUU-VII/2009. Dalam dua Putusan ini disebutkan bahwa Hak Dipilih merupakan hak pilih aktif atau hak untuk ikut bersaing dalam Pemilu. Orang yang menggunakan haknya untuk dipilih dalam Pemilu disebut sebagai calon.” Tegasnya.

Untuk itulah kesadaran masyarakat pada umumnya dan siswa/i SMA Negeri 6 Seluma pada khususnya dalam keikutsertaan dalam menggunakan hak pilih menjadi pondasi utama dalam menciptakan pemilu yang ideal.

“Kami juga mengajak siswa/i SMA Negeri 6 Seluma aktif dalam kegiatan pengawasan?. Karena bagaimanapun juga, dalam setiap proses demokrasi, masyarakat merupakan komponen yang sangat penting,” tutupnya.

Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi untuk memberikan pemahaman aturan kepada masyarakat, dengan harapan semakin banyak masyarakat yang tahu dan sadar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat tahapan Pemilu berjalan nantinya. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang tahu dan sadar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat tahapan Pemilu 2024 mendatang.” Kata Aan Satria Novanda kepada awak media Darah Juang, ketika bercerita tentang kegiatan ini

Juga kata Aan, “kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, sambutan yang baik juga hadir dari pihak sekolah dan para siswa yang aktif mengikuti kegiatan.” Ucap Mahasiswa FH ini mengakhiri. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *