Alaku
Alaku
Alaku Alaku

DOSEN FH UNIB MELAKUKAN PENGABDIAN MASYARAKAT MENGENAI PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Bengkulu, Darah Juang Online — Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melakukan Pengabdian Masyarakat PNBP Fakultas Hukum pada Jum’at, 28 Oktober 2022 di SMA Negeri 6 Seluma.

Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tim Pengabdi diantaranya, Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H., M.H, dan Sonia Ivana Barus, S.H., M.H., yang mempresentasikan Materi Pengabdi Masyarakat mengenai Optimalisasi Pemahaman Siswa SMA Mengenai Optimalisasi Pendidikan Berwawasan Lingkungan di SMA Berdasarkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.

Alaku

Diketahui, Pengabdian Masyarakat ini bisa terwujud juga berkat kerjasama dengan Mahasiswa/i Fakuktas Hukum UNIB yaitu Aan Satria Novanda, Ayu Anggraini, dan Asma Nadia Harahap.

Disampaikan Putra Perdana Ahmad Saifulloh kepada awak media “Pada dunia pendidikan, pendidikan berwawasan lingkungan yang berbasis konservasi perlu digairahkan sejak dini untuk menciptakan generasi penerus yang sadar akan lingkungan sekitar.” Katanya.

Lebih lanjut disebutkan “endidikan konservasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan, mengenali pentingnya suatu lingkungan dan memperjelas konsep lingkungan itu sendiri. Melalui Pendidikan berwawasan lingkungan yang berbasis konservasi dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, motivasi siswa dan juga menumbuhkan tanggungjawab untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan efisien.” Terangnya lagi.

Pendidikan konservasi dapat memberikan dampak jangka panjang pada sikap siswa terhadap lingkungan hidup. Program pendidikan berwawasan lingkungan keanekaragaman hayati dapat membantu siswa untuk berkenalan dengan masalah keanekaragaman hayati setempat, dan menciptakan minat, motivasi, komitmen, dan tindakan. Salah satu alternatif solusi dalam memberikan pemahaman pendidikan berwawasan lingkungan dan pembangunan desa wisata berkelanjutan adalah kajian terhadap pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

Masih kata Putra Perdana Ahmad Saifulloh “Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menjelaskan bahwa: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional…” Jelasnya lebih lanjut.

Oleh karena itu Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 secara imperatif menjadi dasar dalam pembangunan hukum ekonomi di Indonesia. “Berwawasan lingkungan Menurut Djajadiningrat, proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor utama, yaitu: (1) kondisi sumber daya alam; (2) kualitas lingkungan, dan (3) faktor kependudukan. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak akan bermakna banyak apabila tidak turut memperhatikan aspek-aspek yang berwawasan lingkungan.” Tutur dosen muda FH UNIB ini.

“Oleh karena itu, pembangunan haruslah mampu untuk menjaga keutuhan fungsi dan tatanan lingkungan, sehingga sumber daya alam yang ada dapat senantiasa tersedia guna mendukung kegiatan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.” Pungkasnya.

Untuk menciptakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, tampak jelas bahwa terdapat pertalian antara norma “pembangunan berkelanjutan” dan “berwawasan lingkungan”.

Mahasiswa FH UNIB, Aan dikesempatan yang sama turut menerangkan “Segala strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan memerlukan tafsir konstitusi secara khusus ketika aktor-aktor negara ingin melaksanakan aktivitas perekonomian. Hal tersebut harus dipahami semata-mata untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang lebih besar atas rusaknya alam dan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah permasalahan lingkungan yang terjadi dalam berbagai bentuk dan dimensi.” Jabarnya.

Kemudian, dijelaskan Aan kembali, Permasalahan lingkungan tidak hanya masalah kebakaran hutan, polusi, pemanasan global hujan asam dan lain-lain. Namun diantara banyak permasalahan lingkungan tersebut salah satunya adalah permasalahan sampah plastik. Pungkasnya. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *