Bengkulu, Darah Juang Online – Lembaga Swadaya Masyarakat/ NGO Cahaya Perempuan Women Crisis Center (WCC) Bengkulu mendorong implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di berbagai kalangan. Hal ini demi menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kasus yang sama.
Hari ini merupakan momen bersejarah bagi Cahaya Perempuan dan FPL Indonesia dalam merayakan hari jadinya. Di momen ini sejak tanggal 25 November – 10 Desember juga diperingati sebagai 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
FPL merupakan jaringan lembaga layanan yang aktif menangani perempuan korban kekerasan berbasis gender. Anggotanya terdiri dari 115 Lembaga Pengada Layanan berbasis masyarakat yang tersebar di 32 Provinsi.
Di hadapan 140 orang kelompok dampingan di 17 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Direktur Utama Cahaya Perempuan Tini Rahayu saat melaksanakan kegiatan aksi kolektif Forum Perempuan Muda dan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput tingkat Provinsi Bengkulu, WCC mengajak produk hukum ini dapat disosialisasi di tingkat aparat penegak hukum (APH), lembaga pengada layanan, masyarakat bahkan pemerintah sendiri juga belum terdengar secara masif.
Tini Rahayu menyampaikan, “Pemerintah telah mengesahkan UU TPKS pada bulan Mei 2022 lalu. Ini merupakan hasil dari perjuangan panjang FPL bersama Jaringan dalam mengadvokasi hadirnya kebijakan yang menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual. Keadilan, perlindungan, pemulihan dan ketidak berulangan kekerasan menjadi bagian penting bagi korban kekerasan seksual.” Ungkapnya. Jum’at (09/12/22)
Beliau juga menambahkan, “Berkaca pada Provinsi Bengkulu berdasarkan data yang dicatat oleh Cahaya Perempuan, sejak Januari hingga November 2022 ini ada sebanyak 62 korban kekerasan terhadap perempuan yang melapor ke lembaga layanan, sedangkan kasus kekerasan seksualnya ada 31 korban. Dengan jumlah tersebut, kekerasan seksual memberikan dampak yang cukup berat bagi korban, tidak hanya dampak psikologis, sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada keluarga korban.” Imbuhnya.
Di usia 23 tahun Cahaya Perempuan, WCC berharap agar UU ini dapat menjadi landasan hukum dan kerja dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Baik untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, membangun lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak terulang kekerasan seksual. (Red 12)

















