Foto: Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan
Medan, Darah Juang Online – Di ketahui sudah. Bagi pemilik media atau wartawan yang ingin menawarkan kerjasama antar Perusahannya dan Kominfo Kota Medan harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, Selasa (10/01/23).
Adapun perihal persyaratan yang harus di pahami sebelum mendatangi Dinas Kominfo Kota Medan agar tidak kecewa ialah: sudah jelas medianya harus berbadan hukum dan yang kedua berdomisili di Medan.
Hal ini terungkap saat awak media ini mendatangi Dinas Kominfo Kota Medan. Menurut keterangan yang di himpun wartawan dari pernyataan Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan Muhammad Rizki Husni SH, medianya berdomisili di daerah itu sendiri.
“Media abang media dari mana,” tanya Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan Muhammad Rizki Husni SH.
“Media luar Provinsi pak, tapi kita punya sekretariat atau perwakilan di Medan dan sudah mendaftarkan keberadaannya di Medan pak,” jawab awak media ini.
“Owh iya paham aku bang, tapi kita mengutamakan media yang berdomisili di daerah ini dulu,” terang Rizki Husni SH.
Jadi berdasarkan keterangan dari Kabid Komunikasi Publik Kominfo Kota Medan, yang di terima awak media ini. Ini bisa menjadi informasi tambahan kepada pemilik media atau wartawan yang ingin berkerjasama kepada Dinas Kominfo Kota Medan.

















