Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Guna memastikan Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat berjalan sesuai aturan dan azas Pemilu khususnya di wilayah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka, Selasa (10/1) pagi telah memulai sosialisasi Pengumuman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kelurahan Se – Kecamatan Gading Cempaka untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka, Muhammad Razi “Mulai tanggal 9 hingga 13 Januari telah dimulai pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan khususnya di wilayah Kecamatan Gading Cempaka.” Katanya.
Lebih lanjut disampaikan, “Terkait berkas persyaratan pendaftaran, dapat diambil secara langsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka atau di dounload melalui akun media sosial resmi Panwaslucam.” Himbaunya.
Selanjutnya, Razi juga menjelaskan saat ini sedang tahap sosialisasi. Ia (Muhammad Razi, red) juga mengatakan pendaftaran calon Pengawas Keluarahan akan dibuka pada Tanggal 14-19 Januari mendatang.
“Kita mulai buka pendaftaran tanggal 14-19 mendatang. Kami harap calon pengawas pemilu tingkat kelurahan untuk wilayah Kecamatan Gading Cempaka bisa mengikuti informasi terbaru di akun media Sosial resmi Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka,” terangnya.
Diketahui sosialisasi ini dilakukan dengan menginformasikan informasi rekrutmen Panwaslu tingkat kelurahan melalui akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka.
“Untuk sosialisasi dilakukan menggunkan akun media sosial resmi Panwaslu kecamatan, dan juga menempelkan pengumuman pendaftaran di kantor Camat dan Kantor Lurah.” Pungkasnya.
Diinformasikan Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP); - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan - Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (01)

















