Palembang, Darah Juang Online – Personil Polsek SU I Polres Palembang melaksanakan giat pengamanan unjuk rasa (Unras) dari Koalisi Aktivis Ormas dan Pers, Rabu, (11/01/2023), sekira pukul : 09.30 Wib, Kantor Kejati Prov. Sumsel.
Terlihat masa yang sudah berkumpul lokasi langsung menuju ke Kejati Prov. Sumsel dengan jumlah ± 35 Orang dan membaw alat peraga Toa, Spanduk, Selebaran, Bendera dan Mobil KomandoAdapun aspirasi dari pengenjuk rasa itu sendiri ialah meminta segera memecat Kejari Lahat beserta Jaksa, Hakim dan APH Terkait perkara Pemerkosaan dibawah umur dengan putusan yang tidak manusiawi.
“Kami dari DPP PPAM Indonesia sangat mengecam keras terhadap hasil keputusan Pengadilan Lahat terhadap tersangka pemerkosaan secara umum juga kami mengecam kinerja Jaksa serta Hakim selama ini kami anggap ada keberpihakan, Negara rusak oleh mafia hukum UUD buka sebagai pengacu tapi sebagsi pelengkap,” teriak pengunjuk rasa saat menyampaikan orasinya.
Sebelum melakukan giat pengamanan kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa. Personil Polsek SU I Palembang yang dipimpin Wakapam Kompol M. Husni, yang intinya bahwa dalam pelaksanaan tugas pengamanan ini agar seluruh personil dapat melaksanakan kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab serta bagi personil yang memegang senjata api untuk di simpan dan laksanakan pengamanan ini dengan ikhlas dan tanggung jawab, kemudian di lanjutkan dengan berdoa semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kasus pemerkosaan yang putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya 10 bulan dan bayangkan korban itu anak kita saudara kita atau keluarga kita, kami berharap pihak kejati Sumsel segera tegakkan keadilan seadil adil nya dan bila perlu pecat hakim yang memutuskan perkara pemerkosaan tersebut,” ucap Rahmad Sandi salah satu pengunjuk rasa.
Kemudian Mukri menambahkan Kami melakukan aksi solidaritas dari persoalan tegakkan keadilan seadil adiknya terkait perkara pemerkosaan di Kab. Lahat yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat dengan putusan 10 bulan.
“Jangan sampai lahat salah satu kabupaten yang gagal karena suatu Negara atau Provinsi yang gagal adalah lemahnya penegakan hukum di daerahnya,” ungkap Mukri.Sementara itu tanggapan dari pihak Kejati Sumsel yang di Wakili Kasi A Bidang Intelijen Dian Marvita SH, MH, menyampaikan.
“Terimakasih dari aktivis dari Koalisi Aktivis Ormas dan Pers Se-Sumatera Selatan terkait adanya tindak pidana asusila sistem peradilan anak bahwa undang-undang perlindungan anak yang memang ancamannya 15 Tahun tentu saja penuntutanya itu setengah dari pidana pokok dari orang dewasa yaitu 7 Tahun setengah terkait dengan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat selama 7 bulan tentunya ini pimpinan melihat ini adalah kurang mencerminkan rasa keadilan di masyarakat oleh sebab itu pada hari Senin kemarin pimpinan telah mengambil tindakan yaitu dengan mengajukan upaya banding perkara dan telah diajukan banding ke pengadilan tinggi Palembang,” jelas Dian Marvita SH, MH.
“Kemudian kejaksaan agung mengambil tindakan terhadap kajari lahat berikut kasipidum dan jaksa telah dinon aktifkan utk dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung tinggal menunggu sampai sejauh mana prosesnya tingkat kesalahannya,” tuturnya.


















