Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Tengah membuka posko pengaduan bagi warga yang keberatan jika terdapat data pribadi terdata sebagai pendukung salah seorang calon atau lebih untuk mendukung calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya. Kamis (10/01/23) pagi. Ia (Asmara Wijaya, red) menjelaskan saat ini Bawaslu Benteng telah membuka posko pengaduan bagi warga Benteng yang keberatan namanya terdata sebagai pendukung salah seorang atau lebih calon DPD tanpa izin warga bersangkutan.
“Bawaslu siap menerima aduan, keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Dengan cara masyarakat mengisi formulir keberatan dukungan bakal calon anggota DPD. Keberatan ini akan diteruskan kepada KPU setempat guna dilakukan penghapusan data sebagai mana mestinya,”. Jelasnya.
Selanjutnya, Asmara Wijaya menghimbau warga untuk memastikan data pribadi tidak terdata sebagai pendukung salah seorang atau lebih bakal calon DPD yang tanpa izin dengan warga bersangkutan.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memastikan nama dan data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam sistem sistem informasi pencalonan(Silon) dalam hal tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD,”. Kata Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya. (01)

















