Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Warga Pasar Seluma Penuhi Panggilan Polres. Kuasa Hukum Sampaikan Hal Penting Ini…

Seluma, Darah Juang Online — Pada hari Selasa (17/1/23) tiga (3) Orang warga desa Pasar Seluma menghadiri panggilan dari pihak Polres Seluma untuk di mintai keterangan sehubungan telah adanya pengaduan dari Humas PT. Faming levto Baktiabadi pada tanggal 16 Desember 2023 tentang dugaan peristiwa tindak pidana.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain juncto turut serta melakukan” KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana” yang terjadi pada hari selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB di PT.Faminglevto Bakti Abadi. Adapun tiga (3) Orang yang dipanggil tersebut yaitu An. Zemi Sipantri, Yonaidi, dan M. Zoni.

Alaku

Diketahui, Zemi dan Iyonaidi memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Seluma sejak pukul 08.40 WIB, Ketiganya didampingi oleh 2 orang kuasa hukum yaitu Puji Hendri Julita Sari dan Rendi Saputra serta di temani juga dengan puluhan ibu-ibu dan bapak-bapak warga Desa Pasar Seluma sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat yang di panggil.

Sedangkan M.Zoni akan memenuhi panggilan dihari yang berbeda sesuai dengan undangan yang di berikan oleh lihak Polres Seluma.

Zemi sipantri sebagai salah seorang warga Pasar Seluma yang dilaporkan menyatakan “Zemi mendatangi surat panggilan untuk di mintai keterangan atas laporan yang dituduhkan terkait pengerusakan gerbang perusahaan tambang pasir besi. Kami di periksa secara bergantian, saya sendiri diperiksa mulai dari sekitar pukul 10.00 WIB s/d pukul 14.15 WIB”. Terangnya.

Selanjutnya zemi menjelaskan “kami menanyakan atas dasar apa kami di panggil, siapa yang melapor saat di mintai keterangan, karena merasa kami tidak pernah melakukan kerusakan, dan laporan ini merugikan kami dan bisa merusak nama baik kami”. Katanya.

Ditempat sama, Iyonaidi yang juga salah satu seorang warga Seluma yang turut dilaporkan menyatakan ” Saya diperiksa dari sekitar pukul 15.05 WIB s/d 19.40 WIB, kami sedikit kecewa ketika pihak Polres menerima laporan ini karena dilihat dari bukti yang di tunjukan, tidak ada bukti yang menunjukan masyarakat melakukan pengrusakan, karena memang kami tidak pernah melakukan pengrusakan tersebut.” Sebutnya.

Ditegaskan oleh Iyonaidi “kami bingung kenapa pihak polres menerima laporan ini tanpa melakukan penyelidikan tentang perizinan perusahaan.” Tuturnya.

Pendamping hukum dari Iyonaidi dan Zemi Sipantri saat di mintai keterangan oleh awak media Darah Juang, Puji Hendri Julita Sari menyatakan “Iya betul kami sedang menerima kuasa 3 orang masyarakat Kebupaten Seluma, yang mana untuk hari ini 2 orang yg sudah memenuhi panggilan dan di mintai keterangan, dan 1 orang lagi di hari selanjutnya”. Terangnya.

Di tambahkan oleh Puji. Untuk Zemi dan Iyonaidi tadi banyak di tanya tentang Pengrusakan pintu dan pemportalan jalan, disini kami ingatkan kepada pihak polres bahwa bukti pengrusakan pintu (4 photo) yang di tunjukan oleh pihak polres tidak menunjukan masyarakat melakukan pengrusakan pintu, selanjutnya prihal pemportalan jalan kami sangat berharap pihak polres berhati-hati memeriksa kasus ini karena dapat kita tegaskan bahwa pihak polres haruslah mengetahui tentang perizinan PT.Faminglevto Baktiabadi terdahulu agar mengetahui siapa pemilik lokasi serta wilayahnya.

Terakhir imbuhnya ” alangkah baiknya pihak polres melakukan penyelidikan tentang aktivitas perusahan tanpa izin yang lengkap dapat di pidana sebagaimana di jelaskan di dalam pasal 109 UUPPLH”. Pungkas Puji. (01)

Warga Penolak Tambang menghadiri Penggilan Polres Seluma. Selasa (17/1/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *