Palembang, Darah Jangan Online – Sempat DPO Polsek SU 1 Polrestabes palembang berhasil meringkus Junaidi Bin Maskur (33) Tahun warga Jl Kh M. Asyik, Lorong Binjai, Kel. 3-4 Ulu, Kec. SU I Palembang.
Pelaku di tangkap atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jl. SH, Wardoyo Gg. Kangkung, Kel. 7 Ulu, Kec. SU I Palembang, Selasa (24/01/2023) sekira pukul 16:30 Wib.
Adapun kornologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan No. LP/ A / / I / 2023 /SPKT/Unit Reskrim/Polsek SU I /Polrestabes Palembang/Polda Sumsel Tanggal 24 Januari 2023.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek SU 1, dipimpin Kanit reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Gang Kangkung, Kel. 7 Ulu dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek SU 1 Kompol Ahmad Firdaus kepada wartawan membenarkan. “Ya benar Kanit Reskrim Polsek SU 1 berhasil menangkap pelaku yang sudah lama DPO,” ucapnya.
“Dari hasil penggeledahan pelaku diamankan dan diperiksa di Mako Polsek SU I Palembang. dari keterangannya pelaku mengakui memang benar bahwa dia melakukan curas sekira pada Tahun 2016 /2017, di kawasan Jakabaring yang mana pada saat itu pelaku melakukan aksinya bersama temanya Udun yang sudah menjalani hukuman,” pungkas Kapolsek.


















