Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Terkait Perekrutan Pantarlih Untuk Pemilu 2024, PPK 2×11 Kayutanam Lakukan Monitoring Ke PPS Se-Kecamatan 2×11 Kayutanam

Padang Pariaman, Darah Juang Online – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2×11 Kayutanam melakukan monitoring secara berkala untuk perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke Nagari yang ada di Kecamatan 2×11 Kayutanam, Minggu (29/1/2023).

PPK dalam pembentukan Pantarlih memiliki tugas mengkoordinasikan dan melaporkan pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih yang di jadwalkan mulai tanggal 26-31 Januari 2023.

Alaku

Di Kecamatan 2×11 Kayutanam ada sebanyak 4 Nagari dengan jumlah TPS sebanyak 85 TPS. Dengan rincian Nagari Kapalo Hilalang sebanyak 21 TPS, Nagari Kayutanam sebanyak 17 TPS, Nagari Anduriang sebanyak 25 TPS dan Nagari Guguak sebanyak 22 TPS.

Yunizon selaku Ketua PPK 2×11 Kayutanam menyampaikan bahwa tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih mulai tanggal 26 sampai 31 Januari 2023. Persyaratan sebagai calon pantarlih adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 Tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani dan berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Kelengkapan dokumen persyaratan sebagai calon pantarlih adalah surat pendaftaran dan pernyataan sebagai calon pantarlih, Fotokopi kartu tanda penduduk, Fotokopi sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir, Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4×6, ” ucap Yunizon selaku Ketua PPK 2×11 Kayutanam.

Yunizon menambahkan Surat keterangan partai politik yang mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun (hanya bagi calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik), dan surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (hanya bagi calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

“Maka dari itu saya menginformasikan kepada seluruh putra putri terbaik yang ada di Kecamatan 2×11 Kayutanam bagi yang berminat menjadi pantarlih bisa mendaftar dengan melengkapi persyaratan tersebut. Pantarlih menjadi ujung tombak terkait data kepemilihan untuk kesuksesan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.

Penulis: 27Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *