Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kapolsek SU1 Palembang, Melaksanakan Giat Pengamanan Unras dari BIDIK

Palembang, Darah Juang Online – Polsek SU 1 Palembang melaksanakan giat pengamanan unjuk rasa dari Badan Informasi Data dan Investigasi Korupsi (BIDIK), Rabu (08/02/2023) sekira pukul 10.00 Wib S/d selesai, di
depan gerbang pintu utama Kantor Kejati Provinsi Sumsel Jln. GHA. Bastari Kel. 8 Ulu Kec. Jakabaring Palembang.

Turut hadir dalam pelaksanaan giat, Kapam Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus, Padal IPTU Rasidin, Deteksi 3 personil, Dalmas awal 8 personil, Dalmas lanjut 43 personil, Kamseltibcar 1 personil, Absensi 1 Personil.

Alaku

Kegiatan pengamanan di awali apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh AKP Syaiful menyampaikan arahan, saat pelaksanaan pengaman aksi Unras tidak ada personil yang membawa senpi apalagi sampai menggunakan senpi. Himbau dengan humanis.

“Mari kita laksanakan tugas ini dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pesan AKP Syaiful.

Terpantau massa aksi dari Badan Informasi Data dan Investigasi Kurupsi tiba di halaman Kejati Sumsel. Yang dimulai dengan penyampaian orasi oleh Korak.

Kami dari Badan Informasi Data dan Investigasi Korupsi datang dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam proyek adanya dugaan penyimpangan pada 53 item pekerjaan konstruksi yang terjadi pada tiga Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu 20 item pekerjaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, 13 item pekerjaan Kabupaten OKI, dan 20 item pekerjaan pada Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang kami laporkan hari ini,” pinta pengunjuk rasa.

Selain itu para pengunjuk rasa mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa masing-masing Kepala Dinas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta semua pihak pemenang tender proyek tersebut.

“Kami sebagai control social juga menyampaikan laporan pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018,” pinta pengunjuk rasa.

Kemudian tanggapan dari pihak Kejati Sumsel yang di wakili oleh Fungsional Humas Kejati Sumsel Bpk. Okmah Diyanto SH, mengucapkan terima kasih kepada BIDIK, yang turut serta untuk mengawasi segala bentuk dugaan tindak pidana Korupsi yang ada di Sumsel.

“Setelah ini silakan rekan rekan dari pemerhati situasi terkini untuk membuat laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel dan sertakan bukti pendukung yang ada,” tutupnya.

Penulis: 02Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *