Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Mewakili Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng), Anggota Bawaslu Benteng Edison menghadiri dan membuka secara resmi acara bimbingan teknis (Bimtek) bagi pengawas pemilu tingkat desa (PKD) se-Kecamatan Talang Empat. Jum’at (17/03/23) pagi kemarin.
Dalam sambutannya, ia (Edison, red) berpesan agar pengawas desa/kelurahan (PKD) dapat mendukung program kerja yang telah diprogramkan oleh Panwaslu Kecamatan Talang Empat.
“Kami berharap PKD dapat bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan Talang Empat. Dukung seluruh program kerja yang telah disusun oleh Panwaslu Kecamatan Talang Empat,”. Kata Edison saat memberikan arahan kepada PKD.
Kemudian, Bimtek diisi oleh Narasumber Zacky Antony dan Elfahmi Lubis. Bimtek dengan konsep diskusi dipandu oleh moderator, Jeni Melisa itu berhasil membius semangat peserta.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Talang Empat, Fitra ikut ambil bagian dalam diskusi tersebut. Dia (Fitra, red) menanyakan apa yang harus dilakukan penyelenggara pemilu saat menerima tawaran suap.
“Saya pemilu 2019 lalu juga jabatan Ketua PPK di Kecamatan Talang Empat. Saat itu, saya pernah mengalami ada kandidat yang datang silaturahmi dengan saya di kantor. Tiba-tiba beliau menarok amplop di meja tanpa saya sadari. Kemudian saya konfirmasi melalui telepon uang ini punya siapa dan maksudnya untuk apa. Mereka menjawab uang itu hanya untuk membantu kawan-kawan PPK beli rokok dan makanan. Nah menghadapi kondisi ini apa yang harus kami lakukan?,”. Tanya Fitra.
Menanggapi pertanyaan ini, Zacky Antony menyebutkan sisi pelanggaran tindak pidana, kasus seperti ini tidak termasuk Karena tidak ada transaksi (Timbal balik). Tetapi sisi etik (moral) kasus seperti ini bisa berdampak dengan lembaga. Mereka yang memberi kecenderungan akan berbicara ketempat lain “PPK sudah dikondisikan”. Nah artinya, demi menjaga Marwah Lembaga jika menemui kondisi ini kembalikan uangnya. Tegas Zacky.
Senada dengan Elfahmi Lubis, Elfahmi Lubis juga berpendapat persoalan uang rokok atau uang makan seperti kasus tersebut bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu berupa suap. Karena tidak ada transaksi timbal jasa atau jual beli. Tetapi hal ini bisa berpengaruh terhadap lembaga sisi etik. Oleh karena itu, saya menyarankan kembalikan uangnya. Jelas Elfahmi Lubis. (00).

















