Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Elfahmi Lubis : Perkawinan Beda Agama, Jalan Panjang Menuju Legalisasi ?

Perkawinan Beda Agama, Jalan Panjang Menuju Legalisasi ?

Oleh : Elfahmi Lubis **

Alaku

Perkawinan beda agama, jalan panjang menuju legalisasi, sengaja saya tempati dalam preambule tulisan ini untuk melihat bagaimana dinamika dan dialektika hukum dan sosiologis yang terjadi terkait soal ini.

Pencatatan perkawinan pasangan berbeda agama dan keyakinan di Indonesia memang menjadi persoalan yuridis dan sosioligis sejak dulu. Secara yuridis, tidak ada lembaga atau institusi yang diberikan kewenangan untuk mengesahkan perkawinan tersebut, karena dalam regulasi yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari masing-masing pasangan. Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut, pengesahan perkawinan pasangan yang beda agama dan keyakinan tidak bisa dilakukan.

Mengindari kontroversi dan sengkarut soal pencatatan perkawinan beda agama ini, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Dalam SEMA tersebut, demi kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama. Dalam hal ini hakim merujuk pada UU Adminduk, yaitu mendasarkan pada alasan sosiologis dan administratif yaitu keberagaman masyarakat dan perlunya pencatatan untuk kepentingan administrasi kependudukan.

Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang. Demikian salah satu bunyi pertimbangan hakim dalam penetapannya.

Putusan perkawinan beda agama juga sudah lama ada, diantaranya putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 sudah mengabulkan pengesahan nikah beda agama. Sementara Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 menolak perkawinan beda agama. Anehnya hakim peradilan umum (baca PN) cenderung lebih mengikuti putusan MA, dibanding putusan MK.

Terkait soal ini tidak sedikit pihak melihatnya sebagai bentuk penyeludupan hukum atau jalan masuk kedepan bagi sahnya pernikahan beda agama. Alasan sosiologis yang dipakai untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan selama ini, hakim menafsirkan lain atas dasar kenyataan sosiologis dan untuk memberikan perlindungan hukum terhadal anak yang terlahir dari perkawinan beda agama. Terakhir setelah dengan UU Adminduk ada ketentuan yang harus melakukan pencatatan atas perkawinan dengan tujuan perlindungan hukum.

Sebenarnya ada puluhan putusan yang sama yang menunjukkan bahwa hakim menjadikan putusan MA sebagai preseden yudisial. Padahal sudah ada putusan MK yang menolak perkawinan beda agama. Tapi memang hakim di peradilan umum tidak terikat secara absolut kepada utusan MK, dan ini mungkin celah untuk dijadikan alasan bahwa banyak putusan hakim peradilan umum yang masih mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Dalam tradisi civil law, preseden hakim hanya bersifat persuasif, tidak mengikat. Argumentasinya, secara agama tidak sah, tetapi untuk kepentingan adminduk tetap harus dicatat, dan itu dilegitimasi oleh rezim UU Adminduk dan KUH Perdata, bukan UU Perkawinan.

Ditulis pada Rabu, 19 Juli 2023. (Red 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *