Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Suhardi Suhai : Masuknya Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Ke Wilayah Banyuasin bukan karena kebetulan TAPI MEMANG DIKONDISIKAN

Suhardi Suhai

“Masuknya Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Ke Wilayah Banyuasin bukan karena kebetulan TAPI MEMANG DIKONDISIKAN”

Alaku

Suhardi Suhai selaku Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Barsatu menegaskan, permasalahan batas wilayah Palembang dan Banyuasin telah terjadi sejak lama, sejak tahun 2014 Warga Tegal Binangun sudah sering melakukan aksi, di tahun 2017 Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten 1 membuat pernyataan tertulis bahwa seluruh RT di Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, namun aksi tetap tidak berhenti, karena terus berlarut-larut akhirnya Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin sepakat menyerahkan masalah batas wilayah kepada Pemprov Sumsel.

Berlanjut pada tahun 2021, diadakan Rapat di Pemprov Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Staf Kemendagri, Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang dan Perwakilan Warga Tegal Binangun, pada saat itu Gubernur Sumatera Selatan tegas menyatakan bahwa 10 RW di Tegal Binangun harus masuk Palembang, ini saya kawal.

Sayangnya setelah dikeluarkannya Permendagri No. 134/2022, dari 10 RW, ada 1 RW yang masuk Banyuasin yaitu RW 08, Yang di dalamnya ada RT 24, 25, 34, dan 41. Kok bisa, Kabiro Otda sampai dengan Sekda Provinsi Sumsel tidak menjalankan intruksi Gubernur.

Kenapa Pemkab Banyuasin ngotot ?

Menurut analisa kami selaku warga, ada sesuatu di Perumahan Taman Sasana Patra dan Abadi, dugaan kami tidak lain adalah berkaitan dengan tanah sengketa yang nilainya sangat pantastis, dan dugaan kami bahwa, kami adalah korban dari mafia tanah yang bermain – main dengan oknum pejabat, tegas pria kelahiran Ogan Ilir ini.

Pemkab Banyuasin harus bijak menyikapi tuntutan warga taman Sasana Patra dan Patra Abadi, bukan memancing kemarahan warga. Kami sudah tahu kalau sudah ada peraturan yang mengaturnya, justru karena dikeluarkannya Permendagri No. 134/2022 itulah warga jadi Protes, karena telah mengesampingkan aspek sosiologis dan aspek ekonomi warga yang terdampak.

Pelayanan di Opi Mall hanya yang berkaitan dengan masalah Catatan Sipil, apakah Warga bisa mencari keadilan di OPI Mall, apakah anak anak bisa bersekolah di OPI Mall ? Tegas Sekretaris Bamukoi Kota Palembang ini.

Pemkab Banyuasin dengan sengaja membuat warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi menjadi susah.

PAM, GAS, Perbaikan Jalan Perumahan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya itu semua difasilitasi oleh Pemkot Palembang.

Yang jelas warga merasa dizolimi, dan tidak akan menyerah, akan terus melawan sampai tuntutan kami dikabulkan.

Ketua Wilayah Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Sumatera Selatan ini menyampaikan, Harapan warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Kepada Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang dan Bupati Banyuasin agar menyikapi tuntutan warga dengan serius, jangan sampai akhirnya berujung anarkhis dan memakan korban jiwa.

Barang siapa yang memberikan kemudahan (membantu) kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya di Dunia dan di Akhirat (HR Muslim).

Di rilis pada Selasa, tanggal 2 Agustus 2023. (Red 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *