Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Medan, Darah Juang Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, Selasa (17/10/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini SH, MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut.

Alaku

Ekspose juga diikuti Kajari dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan keadilan restoratif.

Penyampaian ekspose diterima langsung oleh Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra SH, MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani SH, MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berjumlah 13 perkara berasal dari Kejari Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun.

Perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan RJ didominasi perkara pencurian kelapa sawit.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan secara humanis berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah dari Kejari Labuhanbatu

Tersangka Taufik Akbar Harahap (Split I) melanggar Pasal 362 KUHPidana, Budi Handoko Harahap (Split II) melanggar Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, Hasbul Yamin Pasaribu (Split III) melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana,

Tersangka Suyono (Split IV) melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan Dedi Nurhadi Alias Dedi Alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian perkara dari Kejari Dairi: tersangka Lamro Tua Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan tersangka Nopiandi Alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin dengan Perkara Tindak Pidana Perkebunan Sebagimana Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun tersangka Indra, Tersangka Sumiati, Supriati dan Yudi Ismawan yang disangka melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penghentian penuntutan 13 perkara ini dilakukan setelah tersangka dan korbannya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari,” kata Yos A Tarigan lagi.

“Proses permohonan maaf tersangka terhadap korbannya disaksikan Kajari, Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan dari pihak penyidik,” tutur Yos A Tarigan.

Adapun syarat dilakukannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Dan jaksa yang menangani perkaranya melihat perkara ini dari hati nurani dan esensi dari tindak pidana tersebut.

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Penulis: 28Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *