Nasional, Darah Juang Online — Dalam Pelaksanaan JUM’AT Curhat POLRESTABES Palembang bersama PJU Polda Sumsel Tampung Aspirasi Masyarakat Kel 9-10 Ulu Jakabaring. Jumat (24/11/23)
Bertempat di Kelenteng Dewi Kwan Im, Jl. KH Azhari Kel 9-10 Ulu Kec. Jakabaring Palembang kegiatan ini dihadiri oleh Kapolrestabes Palembang Kbp DR Harryo Sugihartono, Sik, Mh, Kabid TI Polda Sumsel Kbp Kbp Boyke Karel Wattimena, Sik, Mh, Ka Spkt Polda Sumsel Akbp Gun Heriyadi, Sik, Lurah 9-10 Ulu Bpk Muksin, MM, Ps. Kanit Binmas Polsek Seberang Ulu I, Iptu Usman, Bhabinkamtibmas, Babinsa kel. 9-10 Ulu dan Personil Polsek Seberang Ulu I Palembang, serta para Peserta Giat / Toga, masyarakat di Kel. 9-10 Ulu Kec. Jakabaring Palembang.
Dalam sambutannya Kapolrestabes Palembang Kbp DR Harryo Sugihartono, Sik, Mh menyampaikan bahwa Jum’at Curhat merupakan Program Bapak Kapolda Sumsel dalam menampung aspirasi dari masyarakat terhadap kinerja Polri Khususnya di Tingkat Polrestabes Palembang.
“Dalam menjaga situasi kamtibmas di Lingkungan, khusus nya di Lingkungan Kel 9-10 Ulu pengamanan swakarsa yang dilakukan masyarakat sendiri dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya.” Ucapnya.
Pada kesempatan Jum’at curhat ini kami berpesan kepada masyarakat kami terutama Bpak-bapak, Ibu-ibu, anak-anak, saudara-saudara, keponakan serta tetangga nya, untuk menjaga dan menasehati jangan mengikuti aksi tawuran, balapan liar, narkoba maupun tidak pencurian yang memberatkan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa Kapolda Sumsel sudah membuat terobosan tentang Bantuan Kepolisian (Banpol) yang menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap kinerja Polri maupun membutuhkan Bantuan / kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas serta merespon pengaduan dan keluhan masyarakat.
Sekalian dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi ‘Ayo lapor Mang Polisi’ dari Ka Spkt Polda Sumsel.
Dalam sesi tanya jawab, Pak Umar Bastari Ketua RT 18 menyampaikan bahwa bagaimana apabila ada ketidak puasan dari masyarakat tentang kinerja Polri, melapor ke mana? “Dan Pernah dijadikan saksi, padahal tidak berada di TKP,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa hal tersebut dapat diadukan “Dapat melapor ke bidang Propam terkait pengaduan masyarakat terhadap tindakan yang tidak sesuai oleh Polri tersebut.” Terangnya.
Ditanya warga RW 08, Asnawi, bagaimana bila ada tawuran, apa yg harus dilakukan padahal kami ingin melerai, tapi khawatir terjadi pelanggaran hukum. “Silahkan menghubungi ke No kontak, Kapolrestabes, Kapolsek, atau Bhabinkamtibmas wilayah hukum masing-masing.” Tegas Kapolrestabes Palembang Kbp DR Harryo Sugihartono, Sik, Mh. (Rls/01)


















