Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Edarkan Sabu Diareal Parkir RSU, Satria Dibui 9 Tahun Penjara

MEDAN, Darah Juang Online — Satria Rangga Atmaja Pardede alias Rangga (20) warga Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupatan Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  8.87 gram divinis Majelis Hakim selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumar (01/12).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan  dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih,  dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Alaku

“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman  9 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim. 

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8,87 gram.

Majelis Hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat. 

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidang dan menyesali perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Mejelis Hakim menyebutkan, hukuman  terdakwa sama dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut  terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar, hanya berbeda pada subsidaer, JPU  6 bulan penjara sedangkan Majelis Hakim 3 bulan.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari, kepada terdakwa untuk pikir-pikir, terima putusan, maupun banding.

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”
kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih diketahui terdakwa ditangkap saksi Zulfan Efendi Lubis, saksi Andrian Eka Syahputra dan saksi Reza Multi Fahrozi yang merupakan anggota Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut.

Dikatakan JPU, penangkapan  terdakwa berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana jual beli Narkotika jenis Sabu diareal parkir RSU Mitra Sehat di Jalan. Limau Mungkur Desa Bandar Labuhan

Atas informasi tersebut selanjutnya, jelas JPU, saksi-saksi melakukan penyelidikan ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (Undercoverbuy) dengan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 5.000.000,-

Selanjutnya kata JPU, tak berapa lama terdakwa datang untuk menyerahkan sabu yang pesan saksi Polisi, saat terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut kepada saksi yang menyamar terdakwa langsung ditangkap.

“Dari terdakwa polisi menemukan  barang bukti sabu seberat brutto 4,14 gram dan Netto 3,65 gram, berikutnya kembali ditemukan sabu sebarat brutto 5,75 gram, Netto 5,22 gram,” pungkas JPU. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *