Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Tidak Memiliki Etika Baik, Konsumen Hotel MAXSIMUS Tempuh Jalur Hukum

Palembang, Darah Juang Online — Nasib Naas di alami oleh warga, Hendra Pulungan, ingin beristirahat dengan baik di hotel MAXSIMUS Kalidoni Kota Palembang, motor yang sebelumnya di parkiran hotel hilang digondol maling.

Kejadian ini bermulanya korban yang menginap di hotel MAXSIMUS di jalan Residen A. Rozak Parkiran Hotel MAXIMUS, Kalidoni, Kota Palembang. Pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, motor yang di parkirkan di halaman parkir hotel. Naasnya, saat korban tertidur pulas di hotel motor hilang.

Alaku

Lanjut pagi harinya korban bingung motor yang di sewanya untuk berlibur jalan siang tersebut hilang, karena tidak ada etika baik pihak hotel, selanjutnya korban memilih melapor hal tersebut kepada Pihak Polsek Kalidoni.

Disampaikan Koraban kepada awak Media “Ini bukti laporan LP/B/91/IV/2024/SPKT/Polsek Kalidoni/ Polrestabes Palembang/ Polda Sumatera Selatan, bertanggal 26 April 2024, dengan kendaraan yang hilang adalagh Motor Honda Beat BG 5816 AEN warna hijau.” Ungkapnya. Sabtu (27/4/2024) siang.

Yang apes nya lagi setela di konfirmasi oleh keluarga korban dan awak media pihak hotel
Seolah olah diam tak mau bertanggung jawab dalam hal ini apalagi Menganti

Atas hal tersebut, telah membuat korban merasa merasa terpukul dan sangat dirugikan sekali. “Masa saya selaku konsumen yang menginap di hotel kemudian dengan kejadian ini tak ada tangung jawabnya dari pihak hotel apa standar hukum yang di lakukan oleh pihak perhotelan jika kita ada kehilangan atau kejadian lainya mana tangung jawabnya.” Jelasnya dengan kesal.

Mana undang undang perlindungan konsumen yang sudah di tetapkan oleh negara dan pemerintah, tegasnya.

Untuk diketahui, Tamu hotel adalah konsumen dalam sebuah industri perhotelan. Sementara, peraturan perundang-undangan menjelaskan badan usaha hotel harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.

Implikasinya secara hukum, pihak hotel selaku pelaku usaha harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. Jika tidak, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), maka konsumen berhak menuntut ganti rugi. (Red 01)

Dalam wawancara kepada awak media di mapolsek Kalidoni Hendra tetap akan menuntut pihak hotel agar Menganti motor saya yang hilang walaupun lewat proses hukum apa karna saya punya hak selaku konsumen dan yang jelas saya merasa di rugikan tutup hendra Pulungan 02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *