SELUMA, Darah Juang Online – Usai melakukan pembukaan pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mulai hari ini 2 Mei 2024 juga telah membuka pendaftaran hingga 8 Mei 2024, bagi warga Kabupaten Seluma yang ingin mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Seluma, jumlahnya pun cukup banyak, 606 kuota disiapkan bagi yang ingin bergabung. Simak syarat dan tanggalnya.
Persyaratan Anggota PPS :
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
2 Mei 2024 – 6 Mei 2024 (5 Hari)
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
2 Mei 2024 – 8 Mei 2024 (7 Hari)
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS
9 Mei 2024 – 11 Mei 2024 (3 Hari)
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
3 Mei 2024 – 12 Mei 2024 (10 Hari)
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
13 Mei 2024 – 14 Mei 2024 (2 Hari)
Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
15 Mei 2024 – 18 Mei 2024 (4 Hari)
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
19 Mei 2024 – 20 Mei 2024 (2 Hari)
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS
13 Mei 2024 – 20 Mei 2024 (8 Hari)
Wawancara Calon Anggota PPS
21 Mei 2024 – 23 Mei 2024 (3 Hari)
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
24 Mei 2024 – 25 Mei 2024 (2 Hari)
Penetapan Calon Anggota PPS
25 Mei 2024 – 25 Mei 2024 (1 Hari)
Pelantikan Anggota PPS
26 Mei 2024 – 26 Mei 2024 (1 Hari)
Setelah mengetahui alurnya, kamu juga harus mengetahui bahwa pendaftaran anggota PPS harus berbasis online, yakni melalui aplikasi SIAKBA yang merupakan singkatan dari (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)
Adapun linknya yakni : https://siakba.kpu.go.id/.
Setelah masuk link, anda harus registrasi atau mendaftarkan akun terlebih dahulu agar proses pendaftaran sebagai anggota PPS dapat dilakukan.
Berkaca dari Pemilu serentak lalu, KPU anggota PPS sebanyak 606 orang, karena ada 202 Desa / Kelurahan di Seluma, masing masing desa / kelurahan akan diisi 3 orang anggota PPS.
Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, mengatakan bahwa bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu bisa mendaftar. Namun tidak akan ada perlakukan khusus dalam proses seleksinya.
“Ini terbuka untuk umum, tidak ada yang istimewa, karena kita akan transparan dan profesional dalam prosesnya,” tegas Ketua KPU.
Terkait jadwal tahapan pilkada, Henri mengatakan bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.
“Jadi bagi calon atau pengusungnya yang ingin berkontestasi pada Pilkada Seluma mendatang, segera catat tanggalnya agar tidak tertinggal informasi dan mengetahui kapan setiap proses tahapan berjalan,” tutup Henri. (adv/01)

















