Bengkulu Tengah, Darah Juang Online — Dengan telah dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, hal tersebut terlihat dengan telah Terpilihnya calon anggota badan Ad Hoc Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan Pengumuman Nama – Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 068/KP.01.00/K/05/2024 bertanggal 23 Mei 2024 untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan mekanisme Pendaftar Baru setidaknya terdapat 3 (tiga) wajah baru yang akan mengisi jajaran Panwaslu Kecamatan Kabupaten Benteng.
Diantara nama – nama tersebut yaitu KASYO untuk Panwaslu Kecamatan Talang Empat, TRI SAPUTRA Kecamatan Karang Tinggi, dan BUDIHARTA ZULKARNAIN untuk Kecamatan Semidang Lagan. Selanjutnya nama – nama tersebut bersama 30 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan melalui mekanisme Existing akan dilantik pada akhir Mei 2024.
Disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Benteng, Kordiv Penanganann Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Roni Marzuki “Alhamdulillah kita telah menyelesakan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilihan Tahun 2024, setalah sebelumnya kita telah mengumumkan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Jalur Existing, hari ini kita telah menyelesaikan Calon Anggota Panwaslucam Jalur Pendaftar Baru.” Ungkapnya, diselah kesibukan kepada Awak Media DJO.
Roni melanjutkan “Selanjutnya nama – nama tersebut akan segera kita lantik bersama Calon Anggota Panwaslucam jalur existing, kalau tidak ada halangan pada hari Sabtu (25 Mei 2024, Red) ini, bertempat di Hotel Tahura.” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2023-2028 ini berharap, semua calon anggota Panwaslucam Se-Kabupaten Benteng dapat bekerja dengan baik. “Diharapkan rekan – rekan Panwaslu Kecamatan yang terpilih dan akan dilantik nantinya, dapat bekerja dengan baik, menjaga nama baik lembaga, memiliki etos kerja yang baik, dan tetap menjaga Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu,” Pungkasnya. (01)

















