Mandailing Natal, Darahjuang.online — Personil Polsek lingga Bayu kembali melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C di Wilayah hukum Polsek Lingga Bayu untuk yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan dan viral di media Online, media Cetak dan media sosial, pada Senin (15/7/24) Pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Dalam kegiatan tersebut Polisi temukan ada beberapa lokasi antara lain : Lokasi Galian C diduga milik ABD Nst ( Red )yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator).
Lokasi Galian C diduga Milik Saudara TT ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah juga di Desa Lancat, pada saat di lakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator), namun ditemukan Warga masyarakat sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang atau batu kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya.
Seterusnya Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal pada saat dilakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator), namun ditemukan 1 Unit alat berat Excavator dengan Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan Rusak dan terparkir di jalan masuk ke lokasi Kuari tersebut.
Telah dilakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal serta masyarakat dan warga sekitar dan pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut.
Bahwa sampai saat ini di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator.
Spanduk yang bertuliskan STOP ILEGAL MINING ( PENAMBANGAN LIAR )
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara Denda 100 Milyar Rupiah.
Demikian disampaikan dan telah dilaporkan kepada Pejabat Utama Polres Madina.Perkembangan selanjutnya akan di laporkan kembali, papar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamzah Lubis. (21)


















