Alaku
Alaku

Kejati Jatim Belum Menerima Salinan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur

  • Bagikan

SURABAYA, Darahjuang.online – Hingga Selasa (30/7/2024) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Pimpinan Dr. Mia Amiati SH, M.H, belum menerima salinan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai Erintuah Damanik.

Dr. Mia Amiati SH, M.H, CMA, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur memastikan kalau Jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, salinan putusan tersebut merupakan persyaratan pendaftaran memori kasasi 14 hari setelah putusan vonis.

Alaku

Kepada awak media ketika ditemui Mia Amiati mengatakan, “Kejaksaan juga telah bersurat ke PN Surabaya untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut, kami memiliki waktu 14 hari dan saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Sebelum diajukan ke pengadilan tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu, salinan putusan belum juga kami terima karena salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya Jaksa menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan tersebut”.

Dijelaskan Mia, kejaksaan dalam setiap penanganan perkara adalah mewakili negara, apa yang diinginkan masyarakat adanya kepastian hukum dari korban tentu akan diupayakan melalui proses penuntutan.

“Dalam perkara ini, Aspidum sudah memberikan arahan-arahan pada penuntut umum terkait penelitian berkas perkara, meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkannya CCTV untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya dan kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan,” ujar Mia.

Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat lanjut Mia, bisa dipastikan pihaknya selalu mengikuti dan memberikan arahan pada tim penuntut umum. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan, bahwa dalam beberapa hari server di Pengadilan mengalami gangguan, sehingga salinan putusan belum bisa diunggah.

“Jadi bisa kami sampaikan ya, kami bukan cari-cari alasan. Memang dalam dua hari ini, server kami mengalami kendala, dan hari ini sudah bisa diunggah,” kat Alex Adam Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak Pengadilan Negeri Surabaya, juga mempersilahkan Kejaksaan untuk mengambil surat salinan putusan, guna melakukan upaya hukum kasasi. “Kami mempersilahkan pihak Kejaksaan untuk mengambil salinan putusan, sebagai upaya hukum kasasi,” tambahnya. (09)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *