Polda Sumut Ungkap 673 Kasus Narkotika Selama 46 Hari
Medan, Darahjuang.inline – Polda Sumut adakan acara konferensi pers hal kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang diadakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajarannya pada periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 yaitu berjalan 46 hari, kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto, SIK,M.H, Selasa (29/10/2024) pagi pukul 10.30 wib.
Kasus dan tersangka selama 46 hari terdapat 673 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 838 tersangka yang diamankan, terdiri dari pengguna 152 tersangka, jaringan pengedar 686 tersangka, ungkap Whisnu.
Barang bukti yang disita Sabu: 396, 63 Kg, Ganja : 29, 03 Kg, Pil. Ekstasi : 62.929 Butir. Kokain : 1, 56 Kg.
Jaringan Narkotika Internasional Malaysia – Asahan, jalur Aceh – Medan – Kendari, Asahan-Tanjung Balai, Rokan Hilir – Medan, Aceh – Medan – Lampung.
Modus penyelundupan narkotika yang di bungkusan sabu dalam plastik biru, dimasukkan ke viber kuning, dan diangkut dengan kapal nelayan, sabu dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu. Ekstasy dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil.
Penyelundupan narkoba tantangan serius bagi keamanan nasional Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan dan kesehatan masyarakat akibat penyelundupan narkoba.
Upaya penangkapan penyeludupan ini berhasil menyelamatkan 1.771.809 orang, ujar Whisnu.
Pasal dan ancaman hukuman para tersangka dikenai Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, katanya kepada wartawan.
Jalur masuk narkotika ke Provinsi Sumut, Polda Sumut mengidentifikasi jalur laut Malaysia melalui Tanjung Balal dan Bagan Asahan, Jalur darat Provinsi Aceh melalui Langkat dan Provinsi Riau melalui Medan, Jalur udara Provinsi Aceh melalui Deli Serdang.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan komitmennya untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah atasan.
“Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus. Total barang bukti hari 396 Kg sabu, 29 kg ganja, 62.929 ekstasi, dan yang belum pernah kita ungkap adalah kokain sejumlah 1, 56 kg, ” tegasnya. (22)


















