Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Kasus Brigadir AKS
JAKARTA, Darahjuang.online – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS.
Adanya oknum Polisi Brigadir AKS yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Katingan.
Apresiasi tersebut, disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan sejumlah Pejabat Utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen Senayan (Jakarta), Selasa (17/12/2024).
”Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.” Ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Habiburokhman juga menambahkan, ”Penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.” Kata Habiburokhman.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng turut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini.
Selanjutnya, Kapolda Kalteng mengatakan, bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng, terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela, ucap Kapolda Kalteng.
”Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut.” Pungkasnya. (07)


















