Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Daerah  

Press Rilis Ditreskrimsus Polda Kalsel Untuk Pemusnahan Barang Bukti Limbah B3 Medis

Banjarbaru, Darahjuang.online – Menindaklanjuti ungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis, Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar acara press rilis pemusnahan untuk limbah medis di lokasi pembuangan Limbah B3 di Jalan Tatah Cina Km 11,700, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin 23/12/2024.


Limbah medis yang tertimbun tanah di angkat kembali dengan menggunakan alat berat jenis excavator, selanjutnya limbah B3 tersebut di masukan dalam kantong dan Kardus.

Pengangkatan limbah B3 di saksikan oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus AKBP Ricky Boy Siallagan sebagai perwakilan dari Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar S.I.K. , Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widyanto S.E., perwakilan dari Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K., M.H., serta seluruh anggota krimsus yang ikut hadir di acara tersebut.

Saat di temui awak media, Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widyanto S.E., menyampaikan, barang bukti nantinya pemusnahan di wilayah Bekasi Jawa Barat.

“Setelah ratusan B3 dibungkus plastik dibongkar dari lahan kosong, segera dikirim ke PT Multi Hanna Kreasindo di Bekasi Jawa Barat, untuk dimusnahkan,”terangnya.

Adapun jumlah limbah B3 yang akan di musnahkan sebanyak 322 kotak kardus dan plastik sampah Limbah medis B3, Pengiriman barbuk itu dilakukan oleh PT Sinar Bintang Albar (SBA) di kawasan pergudangan LIK Landasan ulin Kita Banjarbaru.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka.

“Untuk saat ini dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu R dan Y yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan terkait pengolahan limbah,”tutupnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *